Didakwa Suntik Vaksin Kosong, Dokter G Ajukan Eksepsi

Puluhan Papan Bunga Hiasi Pengadilan Negeri Medan

Sumutcyber.com, Medan – Dokter G mengajukan nota keberatan/ eksepsi usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaannya di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/6/2022) sore.

Dokter G didakwa jaksa terkait kasus suntik vaksin kosong, kepada anak sekolah. Videonya pemberian suntik kosong itu sebelumnya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

“Kta akan menyampaikan keberatan kita, karena dakwaan yang disampaikan jaksa jelas disebutkan asal muasal persoalan ini berdasarkan video, yang diambil oleh orangtua si korban yang viral.  Dan video itu di lab, oleh kepolisian tidak jelas, apakah video itu dapat membuktikan adanya suntik kosong atau vaksinnya kosong, tidak jelas,” kata Dr Redyanto Sidi SH MH, kuasa hukum Dokter Gita usai sidang pembacaan dakwaan.

Alasan lainnya, kata dia, dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa penyelenggaran vaksin adalah satu pihak Polsek dan, juga tim vaksinasi salah satu rumah sakit. “Tapi ini tidak dipersoalkan, tapi justru hanya mengorbankan terdakwa. Ini semestinya diproses juga bukan hanya terdakwa saja,” ujarnya.

Ia mengatakan, masih ada point-point pentingnya yang akan mereka sampaikan pada nota keberatan pada sidang pekan depan.

Sementara dalam sidang itu, JPU dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina dalam dakwaannya menguraikan, dr. G bertindak sebagai tenaga kesehatan (nakes) kegiatan vaksinasi massal Covid-19 anak umur 6 hingga 11 tahun di Sekolah Dasar (SD).

Yakni SD Wahidin Sudirohusodo Jalan Kolonel Yos Sudarso Km 16,5 Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, yang diselenggarakan oleh Polsek Medan Labuhan dengan Petugas Pelaksana dari Rumah Sakit Umum Delima. 

Pelaksanaan vaksinasi ketika itu dilaksanakan oleh 2 tim yakni terdakwa dr G dibantu Tia Nabila Putri dan Wani Agusti di Tim I dan dr Dewi Yana Simbolon dibantu Dela Astika dan Fitria Nurhasanah (Tim II).

Pada saat dilakukan vaksin terhadap salah seorang siswa, kebetulan direkam orang tua korban, Kristina lewat ponsel. Spuit (jarum suntik) yang diinjeksikan ke lengan korban dalam keadaan kosong / tidak ada cairan vaksin atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan, terlihat pada cuplikan video sebagaimana hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti berupa 1  unit handphone warna hijau.

Terdakwa yang sedang memegang alat suntik sesaat sebelum disuntikkan ke lengan kiri korban, terlihat plugger tidak tertarik kerah posisi 0,5 ML diperkuat dengan adanya hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Prodia Nomor : 2201270206 tanggal 27 Januari 2022 dengan pemeriksaan Imuno Serologi dengan hasil pemeriksaan Non-Reaktif.

Perbuatan terdakwa Dokter G juga berlanjut pada saat memberikan suntikan vaksin Covid-19 kepada anak lain,  juga sempat direkam ibu siswa.

Dalam rekaman video ponsel juga terlihat plugger tidak tertarik kerah posisi 0,5 ML dan dikuatkan dengan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 475/FKF/2022 tanggal 20 Januari 2022.

Bahwa pemberian vaksin anak merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit menular yaitu Covid-19 dan diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/07/MENKES/6424/2021 tanggal 21 September 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

“Selanjutnya diatur khusus terkait pemberian vaksin anak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi anak usia 6-11 Tahun,” pungkas JPU.

Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU Wabah Penyakit Menular.

Puluhan Papan Bunga

Sebelum, jelang sidang perdana kasus suntik vaksin kosong, puluhan papan bunga berjejer di depan Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/6/2022).

Papan bunga itu memuat tulisan yang mendukung Dokter G, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Salah satu isi tulisannya yakni ‘Stop Krimininalisasi Dokter yang Mengabdi Sebagai Relawan Vaksinasi COVID-19’.  Papan bunga itu disebutkan dari Persatuan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Sulawesi Tengah dan Sumut.

Papan bunga itu sudah ada sejak pagi tadi dan berjejer di depan gedung Pengadilan Negeri Medan.

Rediyanto Sidi, pengacara dokter Gita yang dihubungi terpisah memaknai karangan bunga itu sebagai bentuk dukungan untuk kliennya.

“Ini bentuk solidaritas dan spontanitas. Menurut kita adanya dugaan peristiwa yang menimpa dokter umum adalah dokter G, ini membuktikan bahwa dokter bukan musuh masyarakat, bukan musuh lembaga manapun,”ucap  Rediyanto.

Redyanto juga mengatakan papan bunga itu berasal dari berbagai organisasi profesi maupun masyrakat umum di Indonesia.

“Saya kira harapan yang tertuang, dalam papan Bunga agar dokter G bisa terbebas dari segala hukuman yang akan bergulir di PN Medan khusunya dari dakwaan, hingga tuntutan,”bebernya.

Pekan sebelumnya, puluhan dokter juga telah menggelar aksi solidaritas mendukung  dokter Gita yang terjerat dalam kasus vaksin kosong ini. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *