• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Minggu, 3 Juli 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Headline

Kawal Sidang Perdana Dokter G Terkait Kasus Dugaan Vaksin Kosong, Dokter Umum dan Organisasi Profesi Aksi Solidaritas di PN Medan

by Redaksi
3:03 PM, 14 Juni 2022
in Headline, Medan
0 0
Kawal Sidang Perdana Dokter G Terkait Kasus Dugaan Vaksin Kosong, Dokter Umum dan Organisasi Profesi Aksi Solidaritas di PN Medan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Puluhan dokter umum yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Sumut bersama organisasi profesi lainnya melakukan aksi solidaritas untuk dokter G terkait kasus dugaan vaksin kosong di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/6/2022).

Dalam aksi tersebut, puluhan Nakes (tenaga kesehatan) dan masyarakat itu konvoi dari Kantor PDUI Sumut Jalan Asrama menuju Masjid Agung Medan lalu menuju PN Medan guna memberikan dukungan terhadap dr. G yang menjalani sidang perdana terkait kasus tersebut.

Selain berorasi, mereka membubuhkan tanda tangan di atas spanduk sebagai dukungan untuk dokter G. Mereka juga membawa spanduk bertuliskan ‘Majelis Hakim PN Medan, Kami Mohon Tegakkan Hukum dan Keadilan, Stop Kriminalisasi Dokter yang Mengabdi Sebagai Relawan Vaksinasi Covid-19.’

Hadir dalam aksi tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum dari Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumut Dr Redyanto Sidi SH MH CPMed(Kes) CPArb, Ketua PDUI Sumut dr Rudi Rahmadsyah Sambas, Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI Dr. dr. Benny Satria dan lainnya.

Baca Juga:

Pemerintah Indonesia Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK

Jambore Nasional FEVCI di Danau Toba, Musa Rajekshah: Bangkitkan Sport Tourism di Sumut

Harga Cabai Meroket, Edy Rahmayadi Perintahkan BUMD Gelar Pasar Murah

“Peristiwa ini adalah peristiwa yang menurut kami banyak kejanggalan dan keanehan sehingga dokter G menjadi korban dalam tanda kutip kriminalisasi. Kenapa kami bilang kriminalisasi? Karena dokter G adalah vaksinator yang bertugas secara resmi berdasarkan surat dari PDUI atas permintaan dari penyelenggara yaitu sesuai dengan suratnya yaitu pihak Polres Belawan,” katanya.

Dia menyebutkan peristiwa ini aneh karena berawal dari video viral seolah-olah vaksinnya kosong lalu dokter G dipersalahkan. “Tidak jelas siapa yang dirugikan, tidak jelas siapa korbannya, sampai saat ini anak yang disuntikkan vaksin yang katanya kosong tadi anaknya sehat-sehat saja, jadi di mana letak menghalang-halangi penanggulangan wabah yang diduga dilakukan dokter G,” tegasnya sembari penyelenggara vaksin juga harus bertanggungjawab terhadap persoalan ini.

Oleh karena itu, dia mengharapkan PN Medan selaku wakil Tuhan di dunia yang menyidangkan perkara ini dapat membebaskan dari tuntutan hukum, karena pasal 57 UU 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan jelas menyatakan perlindungan hukum terhadap Nakes yang menjalankan tugasnya dengan baik, SOP.

“SOP ini sampai sekarang tidak pernah dibuktikan, tidak pernah ada keputusan etik yang menyatakan kalau dokter ini telah melakukan kelalaian dan sebagainya, maka apa yang dipersalahkan kepada dokter ini apa, ini aneh,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI Dr. dr. Benny Satria mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum terkait kasus dokter G dugaan vaksin kosong. “Kita akan mengawal kasus ini bersama para kuasa hukum yang telah kita tunjuk, termasuk teman-teman yang sudah mendukung, ada dari PDGI, PPNI, MHKI dan beberapa organisasi lain. Harapan kita agar dokter G ini bisa bebas dari segala tuntutan,” imbuhnya.

Dia juga menyebutkan, sesuai amanah UU 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, bahwa penyelesaian kasus yang menimpa dokter yang telah melakukan pekerjaannya profesi sesuai Standar Prosedur Operasional akan mendapatkan haknya pembelaan hukum.

Ketika ditanya apakah dokter G pernah menjalani sidang kode etik? Dia menjawab, kasus ini tidak melalui beberapa proses sesuai edaran mahkamah agung yaitu melalui organisasi profesi. “Tetapi kita hormati proses hukum yang hari sedang berjalan. Kita kawal kasus ini, kita sudah menyurati dan berkomunikasi dengan sejumlah pihak agar kasus ini diselesaikan dulu melalui MKEK dan MKDKI, silakan apakah ada Pelanggaran etik dan disiplin, ini yang tidak dilewati, tapi begitu kita hormati proses hukum ini, saya kira ini yang pertama dokter di sidang,” tutupnya. (SC03)

Tags: Aksi Solidaritas Dokter GMHKI SumutPDUI SumutSave Dokter GVaksin Kosong di Medan
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Tim Verifikasi Lapangan Hybrid Kementerian PP DAN PA Lakukan Evaluasi Di Kabupaten Pakpak Bharat

Next Post

Ditanya Soal Reshuffle Kabinet, Seskab: Maunya Kapan, Orangnya Dari Mana, Partainya Apa, Presiden yang Tahu

Related Posts

Didakwa Suntik Vaksin Kosong, Dokter G Ajukan Eksepsi
Headline

Didakwa Suntik Vaksin Kosong, Dokter G Ajukan Eksepsi

10:36 PM, 21 Juni 2022
DPW MHKI dan PDUI Sumut Kawal Sidang Perdana Dugaan Vaksin Kosong dr. G
Medan

DPW MHKI dan PDUI Sumut Kawal Sidang Perdana Dugaan Vaksin Kosong dr. G

4:27 PM, 11 Juni 2022
Medan

Polda Sumut Serahkan Tersangka Dokter Suntik Vaksin Kosong ke Jaksa

11:53 AM, 12 Mei 2022
MHKI Sumut Kawal Kasus Dugaan Vaksin Kosong di Medan
Medan

MHKI Sumut Kawal Kasus Dugaan Vaksin Kosong di Medan

1:12 PM, 24 April 2022
Medan

Polda Sumut Limpahkan Berkas Kasus Dokter Suntik Vaksin Kosong ke JPU

2:10 PM, 22 Februari 2022
Video Nakes di Medan Suntik Siswa Diduga Tanpa Cairan Vaksin Viral
Headline

Soal Vaksin Kosong di Medan, IDI Sumut: UU Praktik Kedokteran Amanatkan MKEK dan MKDKI Instrumen Awal untuk Buktikan Adanya Pelanggaran

6:34 AM, 3 Februari 2022
Load More
Next Post
Presiden Batalkan Vaksinasi Berbayar dan Larang Menteri ke Luar Negeri

Ditanya Soal Reshuffle Kabinet, Seskab: Maunya Kapan, Orangnya Dari Mana, Partainya Apa, Presiden yang Tahu

Kapolres Taput Tegaskan Komitmen Berantas Praktik Judi Togel

Kapolres Taput Tegaskan Komitmen Berantas Praktik Judi Togel

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Pakpak Bharat Ikuti Busana Karnaval Dan Pawai Budaya Hut Kota Medan Ke-432

Pakpak Bharat Ikuti Busana Karnaval Dan Pawai Budaya Hut Kota Medan Ke-432

6:51 PM, 2 Juli 2022
Polres Langkat Gelar Rapat Koordinasi Penanganan PMK Terhadap Hewan Ternak Ruminansia

Polres Langkat Gelar Rapat Koordinasi Penanganan PMK Terhadap Hewan Ternak Ruminansia

2:52 PM, 2 Juli 2022
Pemerintah Indonesia Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK

Pemerintah Indonesia Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK

12:23 PM, 2 Juli 2022

Jambore Nasional FEVCI di Danau Toba, Musa Rajekshah: Bangkitkan Sport Tourism di Sumut

12:01 PM, 2 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist