Sab. Mei 4th, 2024

PDUI Sumut Nilai Nakes sedang Sakit, Besok dr. Gita Diantar Ambulans Menuju Sidang Putusan Dugaan Vaksin Kosong ke PN Medan

By Redaksi Jul26,2023

Sumutcyber.com, Medan – Jelang putusan pengadilan kasus dugaan vaksin kosong yang menyeret dr Tengku Gita Aisyaritha, tenaga kesehatan (Nakes) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berencana akan menggelar aksi pengumpulan koin cinta di Kantor Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Sumut dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di Jalan Asrama, Medan, Rabu (26/7/2023) pukul 13.00 WIB.

Ketua PDUI Sumut dr Rudi Sambas mengimbau kepada para dokter rekan sejawat agar dapat memberikan dukungan, baik doa dan semangatnya untuk dr Gita dalam aksi yang akan digelar ini.

“Kami mohon kepada rekan-rekan agar terus berdoa dan memberikan dukungan. Karena niat kami membantu masyarakat tapi sejawat kami jadi tersangka, hal ini tentu sangat menyayangkan dan menyedihkan untuk kami,” ungkapnya, Selasa (25/7/2023) petang.

“Kami harap untuk dr Gita bisa dibebaskan murni, karena beliau pada dasarnya adalah untuk membantu masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, sambung Rudi, pada Kamis (27/7/2023), pihaknya juga akan membuat aksi dengan mengantar dr Gita menggunakan mobil ambulance menuju sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan drees code putih. Menurutnya hal itu dilakukan untuk menunjukkan Nakes di Kota Medan dan Provinsi Sumut sedang sakit akibat kasus ini.

“Kepada rekan sejawat dr Gita, saya siap selalu mendukung, karena kita yakin kita berbuat baik. Tetap semangat dan berjuang di jalan kebenaran,” pungkasnya.

Sementara itu, penasehat hukum dr Gita, Redyanto Sidi menyatakan, pada Kamis (27/7) adalah pembacaan putusan terhadap pemeriksaan perkara yang sudah selesai terhadap kliennya. Untuk itu, sebutnya, selaku penasehat hukum dari terdakwa dokter Gita tentu memohon doa agar dr Gita bisa dibebaskan dari persoalan.

“Karena tidak ada korban, kerugian dan tentu tidak ada alasan hukum dia (dr Gita) mempertanggung jawabkan perbuatan untuk dihukum dalam dugaan kasus tersebut,” jelasnya.

Redyanto menyebutkan, dr Gita sendiri dituntut hukuman 4 bulan dan denda Rp500 ribu dalam kasus tersebut. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwasanya sebenarnya jaksa juga tidak percaya diri dalam memberikan tuntutan maksimal kepada dr Gita kalau memang benar dia melakukan kesalahan.

Dalam kesempatan ini, Ketua PPNI Sumut Mahsur Al Hazkiyani mengajak rekan-rekan perawat di PPNI Sumut dan kabupaten/kota untuk mendukung aksi yang akan dilakukan oleh PDUI dalam rangka aksi mengumpulkan koin membela dr Gita yang merupakan korban dari penyelenggara vaksinasi Covid-19 di masa Pandemi.

“Karena kita ketahui kita sama-sama berjuang di garda terdepan menghadapi pandemi Covid-19 tapi nasib dr Gita sangat menyedihkan. Pengorbanan yang dia lakukan tidak setimpal dengan yang dia terima dan malah diganjar sebagai tersangka, akibat viralnya kasus dugaan vaksin kosong tersebut,” tandasnya. (SC03)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *