• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Minggu, 2 April 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Sumut

PN Stabat Gelar Sidang Lanjutan Terdakwa Dugaan Panganiayaan di Panti Rehab

by Redaksi
3:43 PM, 10 Agustus 2022
in Sumut
0 0
PN Stabat Gelar Sidang Lanjutan Terdakwa Dugaan Panganiayaan di Panti Rehab
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Langkat – Pengadilan Negeri  (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, melaksanakan sidang lanjutan perkara nomor 467/Pid.B/2022/ PN Stb, dugaan penganiayaan di panti rehab miliki Terbit Rencana Peranginangin (TRP) dengan terdakwa DP dan HS, Rabu (10/8/2022).

Adapun agenda persidangan tersebut mendengarkan keterangan dua orang saksi korban yakni Fendi Irawan (35) warga lingkungan Namo Ukur, kelurahan Namo ukur Kecamatan Sei bingei dan Agustina (35) warga Dusun 6 Sukajahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, Sumut.

Dimana dalam sidang lanjutan tersebut dipimpin ketua Majelis Hakim Halidah Rahardhini SH MH, beserta Hakim anggota yang digelar di ruangan Prof Dr Kusumah Admadja Pengadilan Negeri Stabat.

Saat dimulai persidangan, ketua Majelis Hakim Halidah Rahardhini SH MH, mencecar beberapa pertanyaan kepada saksi Agustina terkait meninggalnya Sarianto Ginting (Almarhum) dengan menyampaikan. Apakah saksi mengetahui kapan Almarhum meninggal.? “Meninggalnya Almarhum pada 2021,” terang saksi yang juga sepupu korban sambil mengatakan, tidak mengetahui persis kapan tanggal dan bulan tersebut.

Lanjutnya, saat dicecar majelis hakim yang diketuai Halida Rahardhini SH MHum, sepupu korban itu mengaku, Sarianto awalnya dijemput dari rumah adiknya untuk direhab. Tak ada pemaksaan dalam penjemputan itu. “Abang ku itu didorong ke dalam mobil,” tutur Agustina.

Sakit lambung

Begitupun, kerabat Sardianto itu sempat mendengar ada teriakan minta tolong. Kerena, korban selalu menolak setiap kali akan direhab. “Sudah 3 atau 4 kali dia (korban) direhab. Aku dengar, dia selalu menolak saat hendak direhab,” sambungya, sembari mengatakan rumah dia bersebelahan dengan rumah korban.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Prof Dr Kusumah Admadja itu, Agustina menegaskan, korban merupakan pecandu narkoba sejak SMP. Sardianto juga sering meminta uang untuk memenuhi kebutuhannya terebut.

Setelah lebih kurang dua malam menjalani panti rehab milik Terbit Rencana Peranginangin (TRP), Agustina mendengar kabar Sardianto meninggal.

Ibu rumah tangga itu menambahkan, dia sama sekali tidak mengetahui adanya peristiwa pemukulan atau penganiayaan kepada sepupunya. “Kami terima jenazahnya sudah dikafani dan dimasukkan ke peti. Waktu malam itu dibuka, wajahnya terlihat gemuk. Besoknya baru ada darah kering yang keluar dari hidung dan mulutnya,” sambung Agustina.

Tak Ada Bekas Luka

Sebelum direhab di panti milik TRP, adik korban yang bernama Sariandi Ginting menandatangani surat pernyataan. Isinya, tentang tidak ada tuntutan di belakang hari jika terjadi sesuatu kepada yang direhab.

Kepada jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Langkat dan Kejatisu, Agustina mengaku, sepupunya itu dalam keadaan sehat saat hendak direhab. Dia juga mengatakan, tidak ada melihat bekas luka. “Aku cuma lihat ada keluar darah dari hidung dan mulutnya,” terang Agustina.

Menurunkan Peti Jenazah


Pada kesempatan yang sama, saksi Fendi Irawan mengaku hanya mengantarakan jenazah korban ke rumah keluarganya pada 15 Juli 2021 silam, sekira jam 22.00 WIB. Hal itu atas permintaan Suparman PA yang menhubunginya via telepon seluler.

Saat menjemput jenazah di lokasi panti rehab, Fendi hanya membantu memasukkan jenazah ke dalam ambulans. “Saya hanya membantu dari dalam mobil ambulans,” kata sekuriti Puskesmas Namu Ukur itu.

Sesampainnya di rumah duka, Fendi hanya membantu menurunkan peti jenazah dari dalam ambulans. Dia juga tidak mengetahui adanya peristiwa penganiayaan terkait kematian Sarianto Ginting.

“Waktu itu saya dikasih upah Rp100 ribu dari Suparman. Saya kenal dia (Suparman) karena sama – sama bekerja di puskemas. Waktu saya tanya, Suparman bilang korban meniggal karena sakit,” tutur Fendi.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, katua majelis memutuskan untuk melanjutkan sidang Jum’at (12/8/2022) mendatang. “Diharapkan untuk sidang lebih awal, karena Jum’at itu waktunya sempit,” kata Halida Rahardhini sembari mengetuk palu hakim. (SC-TPA)

Baca Juga:

Jelang Berbuka Puasa, Polres Tanjungbalai Berbagi Takjil kepada Masyarakat

Polres Tanjungbalai Bersama BC Teluk Nibung dan Denpom 1/1-4 Kisaran Amankan 22 Ballpress Pakaian Bekas

Wabah Ulat Bulu Serang Warga Di Sei Kepayang, Warga Mengeluh Hingga Mengungsi

Tags: PN StabatTersangka Kerangkeng Manusia Disidang
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Bupati Langkat Apresiasi Bantuan Mesin Pembuat Belacan dari UISU

Next Post

Penasihat Hukum Tergugat II dan III Minta PN Medan Bersikap Bijaksana

Related Posts

Sidang Dugaan TPPO, JPU Hadirkan Saksi TRP Secara Virtual dari Gedung KPK
Sumut

Sidang Dugaan TPPO, JPU Hadirkan Saksi TRP Secara Virtual dari Gedung KPK

8:08 AM, 28 September 2022
Sidang Dugaan TPPO Panti Rehab di Langkat, JPU Bacakan Dua BAP Saksi
Sumut

Sidang Dugaan TPPO Panti Rehab di Langkat, JPU Bacakan Dua BAP Saksi

9:20 PM, 21 September 2022
Sidang Panti Rehab di Langkat, JPU Bacakan BAP Saksi Perkara
Sumut

Sidang Panti Rehab di Langkat, JPU Bacakan BAP Saksi Perkara

9:50 PM, 20 September 2022
Sidang Lanjutan Panti Rehab, JPU Hadirkan Saksi Ahli
Sumut

Sidang Lanjutan Panti Rehab, JPU Hadirkan Saksi Ahli

6:02 AM, 15 September 2022
Saksi Tidak hadir, PN Stabat Tunda Persidangan Dugaan TPPO Di Panti Rehabilitasi Langkat
Sumut

Saksi Tidak hadir, PN Stabat Tunda Persidangan Dugaan TPPO Di Panti Rehabilitasi Langkat

5:57 AM, 14 September 2022
Sidang Lanjutan Dugaan TPPO, Saksi Tidak Keberatan Selama Kerja di Pabrik Tidak Digaji dan Akui Ada Kekerasan di Panti Rehab TRP
Sumut

Sidang Lanjutan Dugaan TPPO, Saksi Tidak Keberatan Selama Kerja di Pabrik Tidak Digaji dan Akui Ada Kekerasan di Panti Rehab TRP

5:21 AM, 8 September 2022
Load More
Next Post
Penasihat Hukum Tergugat II dan III Minta PN Medan Bersikap Bijaksana

Penasihat Hukum Tergugat II dan III Minta PN Medan Bersikap Bijaksana

22 Parpol Sudah Serahkan Berkas ke KPU, 17 Di Antaranya Dinyatakan Lengkap

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Jelang Perubahan Arus Lalu Lintas di 13 Ruas Jalan di Medan, Dishub Pasang Rambu Baru dan Perlengkapan Jalan

Perubahan Arus di 13 Ruas Jalan Kota Medan Dimulai, Masyarakat: Bingung Awak Bah, Mana Barat Mana Timur!!

6:16 AM, 19 November 2022
Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

11:12 PM, 11 November 2022
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Jurnalis Medan Iftar Bersama JNE

Jurnalis Medan Iftar Bersama JNE

1:08 AM, 2 April 2023

Sedih Tidak Berlaga di Piala Dunia U-20, Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia

12:29 AM, 2 April 2023

Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Dibuka hingga 7 April, Simak Caranya!

8:03 PM, 1 April 2023
UHN Medan dan UGM Yogyakarta Sepakati Kerja Sama

UHN Medan dan UGM Yogyakarta Sepakati Kerja Sama

2:11 PM, 1 April 2023
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist