• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Rabu, 29 Maret 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Medan

Penasihat Hukum Tergugat II dan III Minta PN Medan Bersikap Bijaksana

by Redaksi
8:30 PM, 10 Agustus 2022
in Medan
0 0
Penasihat Hukum Tergugat II dan III Minta PN Medan Bersikap Bijaksana
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – DM (penggugat) warga Jalan Sejati Pukat II Medan Tembung, menggugat Mery (Tergugat II) dan To Goen Lan alias Popo (Tergugat III) terkait penjualan sebidang tanah dan bangunan, Rabu (10/8/2022).

Informasi yang dihimpun, suami DM, yakni CKW (Tergugat I) telah melakukan jual beli sebidang tanah dan bangunan dengan Luas Tanah Bangunan 156 M² di Komplek Evergreen Luxury Home A/7 Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, kepada Mery dan To Goen Lan alias Popo.

Sebidang tanah dan bangunan tersebut telah dilakukan jual beli dari tergugat 1 (suami penggugat) ke tergugat 2, yang telah sah di mata hukum dengan bukti autentik, dengan adanya perjanjian jual beli PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dihadapan Notaris M Indra SH di Kota Medan.

Namun, setelah terjadinya jual beli, DM tidak mengakui adanya hal itu dengan beralasan ia telah dipaksa oleh suaminya untuk menandatangani surat kuasa jual beli sehingga ia melakukan gugatan terhadap Mery (tergugat II) dan To Goen Lan alias Popo (tergugat III), di mana gugatan tersebut telah masuk ke Pengadilan Negeri Medan, pada tanggal 14 Juli 2022 dengan Registrasi Nomor : 574/pdt.6/2022/PN Medan.

Baca Juga:

Kapolda Sumut Pastikan Penyelidikan Kasus Kematian Bripka AS Transparan

Dirut RSUP HAM: RUU Kesehatan Baik untuk Rumah Sakit

Serahkan LKPD Unaudited TA 2022 Tepat Waktu, BPK Apresiasi Pemko Medan

Pada Rabu (10/8/2022) di Pengadilan Negeri Medan, telah dilakukan pemeriksaan gugatan dari penggugat oleh pihak hakim. Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan berita acara sumpah para penasihat hukum dan pemeriksaan kartu anggota beserta surat kuasa yang diberikan tergugat dan penggugat ke penasihat hukum masing-masing yang dibacakan oleh Hakim Ketua As’ad Rahim, Hakim Anggota Martua Sagala dan Sulhanuddin.

Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum (PH) Tergugat II dan Tergugat III, Syahputra Lubis,SH  mengimbau dan berharap kepada pihak-pihak terkait khususnya Pengadilan Negeri Medan dan Hakim yang menangani perkara tersebut untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

“Kami berharap PN Medan melakukan penalaan terhadap kasus tersebut secara bijaksana, mengingat isi dari gugatan terkesan terlalu memaksakan gugatan baik posita maupun petitum gugatan dalam melakukan proses gugatan klien kami,” ucapnya.

Syahputra Lubis SH menyebutkan bahwa sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2022 mendatang di Pengadilan Negeri Medan. (rel/SC06)

Tags: PN Medan
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

PN Stabat Gelar Sidang Lanjutan Terdakwa Dugaan Panganiayaan di Panti Rehab

Next Post

22 Parpol Sudah Serahkan Berkas ke KPU, 17 Di Antaranya Dinyatakan Lengkap

Related Posts

Medan

Terdakwa ITE Modus Penipuan Trading Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

8:53 PM, 11 Januari 2023
Medan

Hakim Tuding Keterangan Terdakwa Kasus Penipuan Modus Trading Online Berbelit-belit

8:42 PM, 4 Januari 2023
Medan

Terbukti Simpan Sabu 43 Kg, Kakek di Medan Dijatuhi Hukuman Mati

8:20 AM, 14 Desember 2022
Medan

Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Kasus ITE Toni Tan Lanjut ke Pokok Perkara

7:26 PM, 7 Desember 2022
Diduga Teroris, Seorang Pria Diamankan Densus 88 Saat Beli Sarapan di Medan Johor
Medan

Tendang Kemaluan Pacar, Seorang Wanita di Medan Divonis 8 Bulan Penjara

11:24 PM, 27 Oktober 2021
Bunuh Dua Wanita, Aipda Roni Syahputra Divonis Mati
Headline

Bunuh Dua Wanita, Aipda Roni Syahputra Divonis Mati

5:54 AM, 12 Oktober 2021
Load More
Next Post

22 Parpol Sudah Serahkan Berkas ke KPU, 17 Di Antaranya Dinyatakan Lengkap

Anggota DPRD Pakpak Bharat Walk Out Di Pengesahan Ranperda APBD Pakpak Bharat 2021

Anggota DPRD Pakpak Bharat Walk Out Di Pengesahan Ranperda APBD Pakpak Bharat 2021

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Jelang Perubahan Arus Lalu Lintas di 13 Ruas Jalan di Medan, Dishub Pasang Rambu Baru dan Perlengkapan Jalan

Perubahan Arus di 13 Ruas Jalan Kota Medan Dimulai, Masyarakat: Bingung Awak Bah, Mana Barat Mana Timur!!

6:16 AM, 19 November 2022
Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

11:12 PM, 11 November 2022
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Keikutsertaan Israel di Piala Dunia U-20 Tak Pengaruhi Dukungan Indonesia Terhadap Kemerdekaan Palestina

Keikutsertaan Israel di Piala Dunia U-20 Tak Pengaruhi Dukungan Indonesia Terhadap Kemerdekaan Palestina

11:32 PM, 28 Maret 2023
Ribuan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp80 M Dimusnahkan

Ribuan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp80 M Dimusnahkan

11:05 PM, 28 Maret 2023
Dilarang Beroperasi Di Jalan, Polri akan Sita Odong-odong Tak Hiraukan Imbauan Peringatan

Puncak Arus Mudik Lebaran Diprediksi 18-21 April 2023

9:20 PM, 28 Maret 2023
Kapolda Sumut Pastikan Penyelidikan Kasus Kematian Bripka AS Transparan

Kapolda Sumut Pastikan Penyelidikan Kasus Kematian Bripka AS Transparan

9:06 PM, 28 Maret 2023
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist