Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah di Kalbar, 9 Orang Ditetapkan Tersangka

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go. (Sumber: humas.polri.go.id)

Sumutcyber.com, Kalbar – Rumah ibadah Ahmadiyah hingga bangunan di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) dirusak dan dibakar ratusan orang. Polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka perusakan rumah Ahmadiyah.

“Kita sudah tetapkan 9 orang sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go, dilansir dari humas.polri.go.id, Senin (6/9/2021).

Donny mengatakan kesembilan orang itu berperan bersama-sama melakukan perusakan terhadap rumah ibadah Ahmadiyah. Selain itu, mereka juga ditahan.

“Perannya secara bersama-sama melakukan perusakan. Iya (9 tersangka) ditahan,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, kata Donny, ada 2 orang lain yang diamankan polisi dalam peristiwa ini. Sehingga, polisi menangkap total 12 orang, 3 di antaranya berstatus sebagai saksi.

“Malamnya ada tambahan 2 lagi, jadi yang diamakan semuanya 12 orang. Namun hanya 9 sebagai tersangka. Yang lain statusnya sebagai saksi,” terang Donny.

“Ada potensi berkembang jumlah pelakunya. Masih berproses,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi menangkap pelaku perusakan rumah Ahmadiyah di Sintang Kalbar. Ada 10 orang yang diamankan.

Kasus ini bermula dari ratusan orang merusak rumah ibadah Ahmadiyah di Sintang, Kalbar. Situasi bisa diredam usai ratusan personel kepolisian turun tangan.

Selain merusak, menurut polisi, massa juga membakar sebuah bangunan di sekitar.

Aksi tersebut diduga dipicu warga yang kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional rumah ibadah. Padahal, kata Donny, mereka menuntut agar itu dibongkar. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *