• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Minggu, 29 Januari 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Nasional

Tegas! Apapun Alasannya, Tidak Boleh Sebarkan Paham Ada Nabi Setelah Nabi Muhammad

by Redaksi
10:37 AM, 9 September 2021
in Nasional
0 0
Tegas! Apapun Alasannya, Tidak Boleh Sebarkan Paham Ada Nabi Setelah Nabi Muhammad

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin. (Sumber: Kemenag.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Kementerian Agama mengerahkan Penyuluh Agama Islam (PAI) untuk mensosialisasikan kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, atau Anggota Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Hal ini dilakukan, paska terjadinya kasus  perusakan tempat ibadah jemaat  Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat oleh sekelompok orang. Keterangan ini disampaikan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin, dalam sebuah wawancara tv nasional, di Jakarta.

“Kalau Surat Edaran (SKB 3 Menteri) ini ditaati bersama-sama, sesungguhnya tidak akan terjadi hal yang tidak diinginkan. Kesungguhan kita kan bagimana Surat Edaran ini menjadi panduan bersama, kemudian ditaati bersama,” ungkap Kamaruddin, dilansir dari laman Kemenag.go.id, Rabu (8/9/2021).

Tantangannya saat ini, lanjut Kamaruddin, banyak masyarakat yang belum memiliki pemahaman memadai terkait SKB tersebut. Karenanya, Kemenag pun mengerahkan penyuluh agama dan bersinergi dengan ormas Islam untuk menyosialisasikan SKB tersebut.

Baca Juga:

Situs Judi Online Susupi Website Resmi Pemerintah, Polri Blokir 100 Link Setiap Minggu

Kapolri Instruksikan Seluruh Kapolres Bantu Kebutuhan Gizi Anak dan Ibu Hamil

Jokowi Tidak Ingin Kasus Bayi Minum Kopi Susu Saset Kembali Terjadi di Indonesia

“Ini yang terus kita lakukan. Kementerian Agama dengan Penyuluh Agama, dengan seluruh struktur Kemenag dari pusat hingga daerah, bekerja sama dengan Ormas Islam terus melakukan komunikasi dan sosialisai terhadap Surat Edaran ini,”sambungnya.

Menurut Kamaruddin, SKB yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung ini telah memberikan panduan yang jelas terkait dengan kedudukan Ahmadiyah di Indonesia.

“Sangat jelas sekali apa yang harus dilakukan, pihak Ahmadiyah harus ngapain, masyarakat harus ngapain, dan aparat keamanan harus ngapain, itu sebenarnya jelas dalam surat itu,” jelas Guru Besar UIN Alaudin Makassar ini.

Ia menegaskan, untuk mengatasi permasalahan Ahmadiyah tidak dibenarkan melakukan kekerasan serta tidak boleh main hakim sendiri. Tetapi, di sisi lain, jemaat Ahmadiyah juga harus melaksanakan apa yang tertuang dalam SKB tiga Menteri tersebut.

“Ahmadiyah tidak boleh menyebarkan faham, tafsir agama, bahwa ada nabi setelah Nabi Muhammad, tidak boleh dilakukan.Tidak boleh atas dasar hak azasi manusia atas dasar semua orang punya hak dasar yang sama dalam bangsa ini, apapun itu alasannya tidak boleh. Karena paham itu berpotensi melanggar UU PNPM tentang Penodaan Agama,” tambah Kamaruddin.

Untuk itu, Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini meminta semua pihak menahan diri dan menyelesaikan persoalan dengan baik. “Satu sisi pihak Ahmadiyah harus menahan diri dan di lain sisi masyarakat khususnya umat Islam juga harus menahan diri untuk tidak melakukan hal anarkis,” pesan Kamaruddin. (SC03)

Tags: AhmadiyahKementerian AgamaTidak Ada Nabi Setelah Muhammad SAW
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Ingin Sumut Masuk Lima Besar di PON Papua, Gubernur Edy Minta Atlet Jaga Kesehatan dan Jangan Terlalu Lasak

Next Post

Wali Kota Medan dan Dirut RSUP HAM Resmikan Sentra Vaksinasi COVID-19

Related Posts

Komitmen Tidak Kampanye di Rumah Ibadah
Nasional

Komitmen Tidak Kampanye di Rumah Ibadah

7:27 AM, 15 Januari 2023
Umat Hindu Dunia Bisa Beribadah Rutin di Candi Prambanan
Nasional

Umat Hindu Dunia Bisa Beribadah Rutin di Candi Prambanan

12:39 AM, 12 Januari 2023
Meski Larangan Penerbangan Dicabut Mulai 1 Desember, Bukan Berarti Jamaah Indonesia Bisa Langsung Umrah
Headline

Kemenag Upayakan Biaya Haji Proporsional

1:48 PM, 10 Januari 2023
Seleksi Petugas Haji 2023 Dibuka, Penguasaan IT Syarat Utama
Headline

Seleksi Petugas Haji 2023 Dibuka, Penguasaan IT Syarat Utama

3:51 PM, 5 Januari 2023
Menag Minta Dirjen Bimas Islam Cari Solusi Tingkatkan Gaji Penyuluh Agama Non-PNS
Nasional

Menag Minta Dirjen Bimas Islam Cari Solusi Tingkatkan Gaji Penyuluh Agama Non-PNS

1:18 PM, 31 Desember 2022
Headline

Terjemahan Alquran Bahasa Gayo Segera Dicetak

3:30 PM, 7 Desember 2022
Load More
Next Post
Wali Kota Medan dan Dirut RSUP HAM Resmikan Sentra Vaksinasi COVID-19

Wali Kota Medan dan Dirut RSUP HAM Resmikan Sentra Vaksinasi COVID-19

Sekda Asahan Ikuti Rakor, Monitoring dan Evaluasi Perkembangan Covid-19 Sumut Secara Virtual

Sekda Asahan Ikuti Rakor, Monitoring dan Evaluasi Perkembangan Covid-19 Sumut Secara Virtual

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Jelang Perubahan Arus Lalu Lintas di 13 Ruas Jalan di Medan, Dishub Pasang Rambu Baru dan Perlengkapan Jalan

Perubahan Arus di 13 Ruas Jalan Kota Medan Dimulai, Masyarakat: Bingung Awak Bah, Mana Barat Mana Timur!!

6:16 AM, 19 November 2022
Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

11:12 PM, 11 November 2022
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Program PBN Bang Bobby Nasution Dipuji Menhan Prabowo Subianto

Program PBN Bang Bobby Nasution Dipuji Menhan Prabowo Subianto

7:22 AM, 29 Januari 2023
Serahkan Bantuan Sepeda Motor untuk Babinsa, Menhan Prabowo Subianto: Perkuat Pertahanan Negara

Serahkan Bantuan Sepeda Motor untuk Babinsa, Menhan Prabowo Subianto: Perkuat Pertahanan Negara

6:52 AM, 29 Januari 2023
Gerakan Kawan Awen Berikan Pemeriksaan USG Gratis Kepada Ibu Hamil di Deliserdang

Gerakan Kawan Awen Berikan Pemeriksaan USG Gratis Kepada Ibu Hamil di Deliserdang

8:12 PM, 28 Januari 2023
Bangun Jembatan Hati, Rahudman Silaturahmi dengan Masyarakat Payalombang

Bangun Jembatan Hati, Rahudman Silaturahmi dengan Masyarakat Payalombang

7:33 PM, 28 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist