Sumutcyber.com, Medan – Wartawan senior asal Sumatera Utara, Jamaluddin, SPd menilai pers sangat berperan penting dalam menghempang dan meminimalisir politik identitas menjelang hingga pelaksanaan Pemilu 2024. Untuk itu, pers senantiasa dituntut menjalankan fungsinya dengan wajib menyampaikan informasi yang benar, mendidik, dan mampu memberikan pengaruh positif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Pers diharapkan tidak sekadar mencari keuntungan, melainkan memiliki misi khusus untuk mencerdaskan rakyat dan membawa bangsa ini ke level yang lebih tinggi sesuai nilai Pancasila dan amanat konstitusi,”kata Jamaluddin di sela-sela pemaparannya dalam Focus Group Discussion (FGD) digelar Polda Sumut di Grand Antares Hotel Jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (30/6/2022).
Menurut Jamaluddin, pers perlu lebih cermat memainkan perannya dalam menghadapi dan membendung praktik politik identitas yang diyakini akan tumbuh subur menjelang hingga pelaksanaan Pemilu 2022.Hal itu disebabkan sesudah merdeka bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjunjung tinggi nilai identitas nasional yang bersumber pada nilai kesatuan dan persatuan dalam kebhinekaan.
“Yang memiliki arti bahwa identitas antar suku, ras, agama, serta antar golongan dijadikan sebagai alat pemersatu bangsa untuk mewujudkan nasionalisme,”kata Redaktur Daerah dan Hukum Koran Mimbar Umum ini
Jamaluddin berkeyakinan jelang Pemilu 2022 khususnya Pemilihan Presiden akan bertebaran berita hoax. Untuk itu dibutukan menyajikan berita yang benar, dan di sinilah pers berperan. “Berita hoax harus dilawan dengan berita yang benar. Kalau ada berita yang dinilai hoax, maka perlu ada berita yang benar sebagai rujukan masyarakat,”
Sebab menurut alumnus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini, tanpa ada berita yang benar sebagai rujukan, masyarakat akan terperangkap dalam informasi yang salah. “Di sinilah pentingnya kehadiran pers. Pers Indonesia dilindungi UU karena memiliki fungsi dan peran yang sangat penting bagi masa depan bangsa,”katanya.
Dijelaskan, pada Pasal 3 UU 40/1999 tentang Pers, ditegaskan fungsi pers, yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Apalagi negara demokrasi seperti Indonesia, pers menjadi kekuatan keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers menjadi watchdog atau penjaga kepentingan rakyat, pengawal konstitusi, dan arah kehidupan bangsa.
Sesuai fungsinya, pers wajib menyampaikan informasi yang benar, yang mendidik, dan yang mampu memberikan pengaruh positif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Pers tidak sekadar mencari keuntungan, melainkan memiliki misi khusus untuk mencerdaskan rakyat dan membawa bangsa ini ke level yang lebih tinggi sesuai nilai Pancasila dan amanat konstitusi.
Untuk itu dia mengajak para insan pers dalam menjalankan posisi dan ruinitasnya menyikapi politik identitas agar senantiasa mengacu pada Pasal 5 UU Pers, Yakni diantaranya menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, HAM, dan menghormati kebhinekaan.
” Saat hoax membolak-balikkan fakta dan memicu intoleransi, pers harus lebih aktif menjaga pluralitas. Kemudian mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, dimana ketika hoax menyebar, pers wajib mengembangkan berita yang tepat, akurat, dan benar,”paparnya.
Selanjutnya, sebut Jamaluddin, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. “Dengan memanfaatkan instrumen digital, pers dituntut cepat menyampaikan berita yang benar sebagai koreksi atas berita hoax,” katanya. (SC03)