Sumutcyber.com, Nias Utara – Polres Nias menahan NH (52), pelaku penganiaya dan mengikat bocah di pohon di Nias Utara.
Warga Desa Loloana’a, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara ini ditahan setelah melalui serangkaian pemeriksaan karena menganiaya dan mengikat keponakannya sendiri, berusia 10 tahun.
Aksi pelaku ini sempat viral di media sosial beberapa waktu yang lalu. “Sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku malam ini pukul 23.30 Wib di RTP Polres Nias,” ungkap Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui Ps. PAUD Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, kepada awak media, Sabtu (25/12/2021) dinihari.
Yadsen mengatakan, NH (pelaku) dikenakan pasal 80 ayat (1) Jo 76C dari UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Jo UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau pasal 44 ayat (1) dari UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Pelaku kita ancam dengan hukuman 5 tahun penjara,” tegas Yadsen.
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah berusia 10 tahun, yang masih duduk di bangku kelas V SD dianiaya dan diikat, karena hanya mengambil dan memakan jajanan kerupuk seharga Rp2.000 di kedai milik pelaku NH.
Pelaku mengikat kaki dan tangan bocah malang itu dengan tali nilon di sebatang pohon yang terletak tidak jauh dari rumah pelaku.
Dalam video berdurasi 02.50 menit, yang beredar di media sosial FB (23/12/2021) malam, terlihat korban menangis histeris dan terisak-isak dengan sekujur tubuhnya dipenuhi lumpur.
Diketahui NH merupakan saudara kandung dari ayah korban,.di mana selama ini korban diasuh dan disekolahkan oleh pelaku. Hal ini dikarenakan orang tua korban sudah tidak ada lagi. Selain itu, korban juga memiliki satu orang saudara laki-laki yang masih duduk dibangku kelas 2 SD dan kini tinggal di rumah sanak saudara. (SC-Jonirman Tafonao)