Kecanduan Nonton Video Porno, Adik Cabuli Kakak Kandung hingga Hamil

Sumutcyber.com, Nias – Remaja laki-laki berinisial S (15) mencabuli kakak kandungnya sendiri Y (17) hingga hamil. Peristiwa itu terjadi di Nias, Sumatera Utara.

Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan melalui Paur Humas Aiptu Yadsen F Hulu mengatakan, peristiwa itu terungkap, Jumat (5/11/2021). Bermula saat ibu korban, merasa curiga melihat perut anaknya yang membesar.

Bacaan Lainnya

Sang ibu kemudian memeriksa kondisi perut anaknya itu. Setelah diperiksa, di terkejut jika usia kehamilan korban sudah 26 minggu.

Merasa tak terima, sang ibu lantas melaporkan hal tersebut ke Polres Nias. Awalnya, dia mengira anaknya itu dicabuli pria lain.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik berupa pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan diperiksa saksi-saksi lainnya, maka ditemukan fakta bahwa terduga pelaku yang sebenarnya dalam perkara ini, merupakan adik kandung kandung korban S,” ujar Aiptu Yadsen, Selasa (23/11/2021).

Selanjunya polisi terus memeriksa korban Y secara intens. Akhirnya, remaja perempuan itu mengakui, dia dihamili adiknya. Aiptu Yadsen menjelaskan, perbuatan bejat itu telah dilakukan pelaku sejak bulan April 2021 hingga Juni 2021

“Korban disetubuhi oleh adiknya sebanyak 5 kali di dalam kamar tidur korban sendiri, ketika korban hendak tidur,” ujar Aiptu Yadsen.

Setelah korban hamil, kata Yadsen, dia sempat memberitahu ke ibunya. Namun sang ibu tetap tidak percaya.

“Korban menjelaskan perihal tersebut kepada orang tuanya namun orang tuanya tidak percaya,” jelasnya.

Kemudian polisi mengamankan S, saat diintrogasi dia pun mengakui perbuatannya. Dia mengaku nekat menyetubuhi kakaknya karena kecanduan video porno.

“Terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan pengaruh dari sering menonton video porno dari handphone milik teman-teman terduga pelaku,” katanya.

Saat ini sang adik ditahan, dia disangkakan Pasal 81 ayat (1), (3) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Jo Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” demikian Yadsen. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *