Penagih Bakar Rumah Peminjam Uang Koperasi di Batubara

Rumah peminjam uang koperasi di Batubara dibakar penagih. (Istimewa)

Sumutcyber.com, Batubara – Penagih uang koperasi RFL (25) membakar rumah seorang nasabahnya Ra (52) di Kecamatan Sei Bejangkar, Selasa (23/12/2021).

Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Ferry Khusnadi, mengatakan tersangka RFL membakar rumah tersebut saat menagih uang koperasi kepada istri korban.

Bacaan Lainnya

Saat menagih, RFL memaksa istri korban segera melunasi utangnya. Tidak lama kemudian Ra yang sebelumnya berada di luar, pulang ke rumahnya untuk bertemu RFL. Tanpa pikir panjang RFL menagihnya ke Ra. “Ra (lalu) berkata nantilah kami belum ada uang’. RFL pun menyambut dengan perkataan ‘bayar lah’,” katanya.

Pada saat kejadian, RFL melihat ada bahan bakar minyak Pertalite di ember. Ra diketahui, sebagai penjual bahan bakar eceran.

RFL lantas mengancam akan memantik api diember tersebut bila ia tidak membayarnya,

“‘Kalau kuhidupkan mancis korek api di sini minyak ini menyambar apa tidak ya? Ra yang melihat itu melarang  RFL untuk menyalakan korek apinya,” jelasnya.

“Tanpa sadar RFL pun menyalakan korek api di dekat BBM yang lagi dikemas per liter oleh Ra. Lantas api menyambar dan membuat Ra turut terbakar di bagian kaki,” sambungnya.

Saat berusaha memadamkan api di celananya, percikan api juga menyambar dinding rumah Rahmat yang merupakan bangunan semi permanen.

“Ra langsung meminta tolong kepada warga, sembari menyelamatkan istri dan anaknya,” ucapnya.

Ra bersama istri dan anaknya berhasil selamat. Namun rumahnya hangus terbakar. Sementara itu RFL melarikan diri ke Provinsi Riau.

Kata AKP Khusnadi, RFL sempat buron selama 10 hari, sebelum akhirnya berhasil diringkus di sebuah indekost.

“RFL ditangkap saat sedang beristirahat di sebuah rumah kost  saat itu,” katanya.

Saat diciduk, RFL mengakui perbuatannya. Dia disangkakan dengan Pasal 187 ke 1e – 2e KUHP Subs Pasal 188 KUH Pidana. “Ancamannya hukuman penjara paling lama 12 tahun kurungan,” tutupnya. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *