Bukan Edy Rahmayadi, 3 Ruas Jalan Provinsi Sepanjang 6,9 Km ini, Diperbaiki Wali Kota Medan Bobby Nasution

Sumutcyber.com, Medan – Wali Kota Medan Bobby Nasution melalui perangkat daerah terkait masif melakukan perbaikan jalan rusak yang kerap dikeluhkan warga.

Tidak hanya jalan rusak yang berstatus sebagai jalan kota yang menjadi tanggung jawab Pemko Medan, tetapi juga jalan  berstatus provinsi. Perbaikan jalan  dilakukan setelah Gubernur Sumut menerbitkan Surat No.600.1.7/1834/2023 tentang Berita Acara Pendelegasian Kewenangan Penanganan Pemeliharaan Rutin dan Berkala di Ruas Jalan Provinsi di Kota Medan.

Bacaan Lainnya

Tercatat, ada 3 ruas jalan provinsi sepanjang 6,9 km yang diperbaiki Pemko Medan pasca pendelegasian kewenangan penanganan dan pemeliharaan tersebut yakni Jalan Setia Budi, tepatnya Simpang Selayang, Jalan TB Simatupang dan Jalan Marelan Raya yang kondisinya rusak.

Kadis Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan Topan OP Ginting, merincikan detail perbaikan ketiga jalan provinsi tersebut. Diungkapkannya, Jalan Setia Budi (Simpang Selayang) telah diperbaiki dengan panjang  ±2,5 km dan lebar 14 meter.

“Pengaspalan dilakukan dua lapis dengan total ketebalan 10 cm,” kata Topan, belum lama ini.

Sedangkan Jalan TB Simatupang, Topan mengungkapkan, mulai dilakukan perbaikan. Diterangkannya, perbaikan diawali dengan pengelupasan permukaan aspal yang rusak dengan menggunakan alat cold milling.

“Perbaikan Jalan TB Simatupang yang dilakukan sepanjang ± 1,7 km dengan lebar sisi kanan rata rata 7 meter, begitu juga dengan sisi kiri rata-rata 7 meter,” sebutnya.

Sementara itu Jalan Marelan Raya, jelas Topan, perbaikan juga telah dilakukan yang diawali dengan pengorekan jalan retak dan rusak tersebut menggunakan cold milling machine.

“Panjang jalan yang akan kita perbaiki sepanjang ± 2,7 km dengan lebar rata rata 8,7 meter. Kita melakukan pengaspalan dua lapis dengan ketebalan 10 cm,” paparnya. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *