Kalau Dibiarkan/Dipenjara Jadi Pelaku Tindak Pidana dan Bandar
Sumutcyber.com, Medan – Pecandu atau penyalahgunaan Narkoba bukan perbuatan kriminal. Mereka juga bukan aib bagi keluarga sehingga harus disembunyikan atau dikucilkan.
“Pecandu atau penyalahgunaan narkotika harus ditolong untuk direhabilitasi bukan dipenjara sesuai UU 35 tahun 2009. Jika ada saudara, tetangga jadi korban penyalahgunaan Narkoba, segera laporkan ke IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor-red), agar direhabilitasi,” kata Perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Soritua Sihombing, saat acara Sosialisasi Bahaya Narkoba di Medan, Kamis (2/12/2021). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut.
Menurut Soritua, pecandu atau penyalahgunaan Narkoba harus ditolong. Kalau dibiarkan, akan menjadi virus di masyarakat, dengan menjadi pelaku tindak pidana seperti begal dan lainnya.
“Jika di penjara, maka penjara menjadi penuh, saat ini persentase hunian penjara atau Lapas mencapai 70 persen adalah pecandu/penyalahgunaan narkoba. Alhasil, para pecandu atau pengguna Narkoba menjadikan lapas sebagai lembaga pembelajaran, sehingga semakin jauh ke dalam bisnis narkoba, dengan begitu pengguna bisa menjadi pengedar kemudian menjadi bandar,” ungkap Soritua lagi.
Oleh karena itu, lanjutnya, perlunya semua pihak mendorong Pemda membuat tempat rehabilitasi. “Pemerintah daerah perlu kita dorong untuk membangun tempat rehabilitasi, seluruh biaya rehabilitasi diharapkan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. Sebab, banyak pecandu dan penyalahgunaan Narkoba ini ibarat orang hilang, artinya keluarga tidak peduli lagi dengan keberadaan mereka. Oleh karena mereka dipastikan tidak bisa membayar biaya rehabilitasi,” imbuhnya.
Dia juga menyebutkan, upaya penegakan hukum kejahatan Narkoba belum berdampak signifikan terhadap penurunan angka kejahatan tindak pidana. “Belum signifikan menurunkan angka peredaran Narkoba. Oleh karena itu, penanganan permasalahan narkoba harus dilakukan dengan pendekatan berimbang,” imbuhnya.
Maksudnya, lanjut Soritua, antara pendekatan kesehatan dengan pendekatan hukum harus seimbang. Penanganan melalui pendekatan kesehatan bertujuan untuk menekan demand (permintaan) dengan melakukan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi.
“Sedangkan pendekatan hukum, bertujuan untuk menekan suplai Narkoba, dengan melakukan pemberantasan, menghukum berat dan memiskinkan bandar Narkoba dengan UU Narkotika,” ungkapnya.
Turun
Sementara itu, Perwakilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Henri R Sibarani menyebutkan, sudah mengungkap 5.378 kasus tindak pidana Narkoba dengan 6.948 tersangka sepanjang 2021, mulai Januari-Oktober 2021.
Jumlah ini menurun dibandingkan pengungkapan kasus pada 2020 sebanyak 7.288 kasus dengan 9.472 tersangka.
KBO Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Henri R Sibarani menyebutkan, menurunnya pengungkapan kasus tersebut salah satunya menindaklanjuti UU 35 tahun 2009.
“Dalam UU tersebut, pecandu Narkoba, tidak terlibat jaringan, bukan pemulangan kejahatan, barang bukti dibawah 1 gram, tidak bisa dipidana tapi direhabilitasi. Ini salah satu penyebab penurunan pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba,” katanya.
Dia juga menyebutkan, 80 persen masuknya Narkoba ke Sumut melalui perairan. “Ini kejahatan terorganisir namun terputus karena antara pengedar dan bandar tidak saling kenal,” katanya.
Sosialisasi
Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Kesbangpol Sumut Safruddin meminta Kepling, lurah, camat hingga tokoh masyarakat terus mensosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat. “Kita harus melanjutkan upaya penanggulangan Narkoba, karena Sumut peringkat pertama pengguna Narkoba sesuai angka prevalensi pemakai Narkoba,” imbuhnya.
Dia berharap, sosialisasi bahaya Narkoba yang dilakukan diharapkan mengurangi demand sehingga suplai juga berkurang. “Pecandu Narkoba ini banyak dari kalangan kurang mampu secara ekonomi, jika dibiarkan maka tetap akan tetap menjadi pengguna sehingga terus membutuhkan uang membeli narkoba. Nantinya, mulailah menjual barang-barang di rumah. Bahkan lebih bahaya lagi ini direkrut jadi pengedar,” imbuhnya.
Hadir juga sebagai Narasumber Perwakilan PWI Sumut Sugiatmo, Wakil Ketua DPRD Sumut Irham Buana,. Kepala Bidang Ketahanan, Ekonomi, Sosial Budaya dan Ormas Zulham Effendi Siregar ST, organisasi kepemudaan, tokoh agama, organisasi masyarakat, media massa dan lainnya. (SC03)