Medan – Polda Sumatera Utara mengungkap pabrik rumahan pembuat liquid vape ilegal diduga mengandung narkotika golongan I, di sebuah apartemen mewah kawasan Kesawan, Medan Barat, Senin (30/7/2025).
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyebut, pengungkapan ini merupakan kasus pertama di Indonesia yang menjadikan vape sebagai media penyebaran narkoba golongan I, seperti epilon dan NTF jenis PFBP serta PV8.
“Pabrik ini telah memproduksi ribuan catridge yang akan diedarkan di Sumut dan sekitarnya, dengan potensi nilai edar mencapai Rp300 miliar,” ungkapnya dalam konferensi pers di lokasi.
Biasanya, liquid ilegal hanya mengandung obat keras tertentu. Namun kali ini, kandungannya jauh lebih berbahaya dan mematikan. “Ini bukan sekadar pelanggaran, ini ancaman serius terhadap generasi muda,” tegas Kapolda.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut menjelaskan, apartemen tersebut memiliki tiga gudang. Salah satu gudang digunakan untuk mencampur narkotika dengan bahan pelarut umum, kemudian dimasak dan dikemas dalam cartridge bermerek palsu “Ricchat Mille”. Satu paket cartridge tersebut dijual seharga Rp5 juta.
“Dalam sehari, dua tersangka bisa memproduksi 300 cartridge dengan omzet harian mencapai Rp1,5 miliar. Total sudah 3.000 cartridge mereka hasilkan,” jelasnya.
Terungkap pula bahwa para pelaku ini sempat mengalami kegagalan dalam delapan percobaan sebelum akhirnya berhasil memproduksi pada percobaan kesembilan. (SC03)




































