Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan yang memproduksi sekaligus mengedarkan liquid vape yang diduga mengandung narkotika. Pengungkapan dilakukan di sebuah apartemen yang berada di kawasan Jalan Gaharu, Kota Medan, dengan empat orang pelaku berhasil diamankan.
Empat terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial MYAH (34), ZYK (33), A (29), dan CA (26). Mereka diamankan oleh Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut pada Senin malam, 5 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi menerangkan, penangkapan diawali dengan pengamanan MYAH dan ZYK di Komplek Diamond Executive Residence Cemara Asri serta di Jalan Putri Hijau, tepatnya di depan Kantor Samapta Polrestabes Medan.
249 WNI Korban Rekrutmen Scam Online Dipulangkan dari Kamboja, 3 Orang Di Antaranya Siap Melapor...
“Dari hasil penggeledahan, kita menemukan enam unit liquid vape yang disimpan di saku celana salah satu terduga. Kepada petugas, keduanya mengaku bahwa barang tersebut berasal dari seseorang berinisial A, yang diduga berperan sebagai pengendali,” jelas Andy, Rabu 7 Januari 2026.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tertutup dengan metode undercover buy yang dilakukan oleh petugas.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga berperan sebagai kurir, beserta enam unit liquid vape yang diduga mengandung narkotika,” katanya.
Berdasarkan pengembangan kasus, petugas kemudian bergerak mengamankan tersangka A di Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat. Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di sebuah apartemen di Jalan Gaharu, tepatnya kamar 2516 lantai 25.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan dan mengamankan sejumlah peralatan serta bahan yang diduga digunakan untuk meracik dan mengemas liquid vape bermuatan narkotika. Seorang perempuan berinisial CA juga turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lanjutan.
Barang bukti yang disita antara lain ratusan cartridge beserta penutupnya, botol plastik, alat ukur, suntikan, mesin pres, alat pemanas, telepon genggam, dua unit mobil, serta perlengkapan pendukung lainnya.
“Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika yang terorganisir dengan memanfaatkan liquid vape sebagai modus baru. Ini tentu menjadi perhatian serius karena berpotensi menyasar generasi muda,” jelas Andy.
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengujian laboratorium terhadap liquid vape yang disita.
“Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika, sekaligus mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba,” kata Andy. (SC03)






















