• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Minggu, 26 Juni 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Headline

Mudik Lebaran 2021 Dilarang

by Redaksi
3:07 PM, 26 Maret 2021
in Headline, Nasional
0 0
Mudik Lebaran 2021 Dilarang
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021.

Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan larangan mudik lebaran tahun ini akan dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang tejadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” tegasnya saat konferensi pers usai Rakor melalui media daring.

Baca Juga:

Murni Teguh Memorial Hospital Jalani Verifikasi RS Pelayanan Wisata Medis dari Kemenkes RI

Mahyuzar Diusulkan Jadi Pj Bupati Aceh Timur

Bus Toyota Hiace VS Kereta Api di Sergai, 5 Orang Meninggal

Muhadjir menekankan larangan mudik lebaran tidak hanya berlaku  bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri, melainkan pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Sementara itu, lanjutnya, untuk cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan yaitu pada tanggal 12 Mei 2021. Kendati masyakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan Covid-19.

“Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent. Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri itu akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait dan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri juga akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” pungkas Menko PMK.

Pada kesempatan tersebut juga diungkapkan bahwa terdapat pengecualian larangan mudik, khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas. Meskipun, untuk itu harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

“Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja. Panduannya akan diatur oleh KemenpanRB, sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemenaker, sedangkan yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri,” jelas Menko PMK.

Sedangkan, di sisi lain, Mensos Tri Rismaharini turut menyampaikan bahwa untuk bantuan sosial (bansos) selama masa cuti Idul Fitri akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yakni pada awal bulan Mei. Lebih lanjut, khusus untuk bansos di DKI Jakarta dan sekitarnya dapat dilakukan pada minggu pertama atau awal minggu kedua di bulan Mei tersebut. (SC03)

Tags: Kemenko Pembangunan Manusia dan KebudayaanLebaranMudik LebaranMudik Lebaran Dilarang
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Pemko Medan Harus Bebas Pungli

Next Post

Bupati Asahan Launching Pelayanan Administrasi Kependudukan

Related Posts

Mudik Lebaran 2022 Lancar
Medan

Mudik Lebaran 2022 Lancar

6:31 AM, 3 Mei 2022
Headline

Puncak Mudik Lebaran di Kualanamu Diprediksi Capai 20.000 Penumpang

3:31 PM, 28 April 2022
Nasional

H-6 Lebaran, Jumlah Penumpang Angkutan Umum Terus Meningkat

11:35 PM, 27 April 2022
Cara Jitu Tangkal Kolesterol di Momen Lebaran
Ragam

Cara Jitu Tangkal Kolesterol di Momen Lebaran

6:30 AM, 27 April 2022
Diperkirakan 2,3 Juta Warga Mudik ke Sumut
Headline

Diperkirakan 2,3 Juta Warga Mudik ke Sumut

11:43 PM, 26 April 2022
Presiden Jokowi akan Berlebaran di Yogyakarta
Nasional

Presiden Jokowi akan Berlebaran di Yogyakarta

12:16 AM, 26 April 2022
Load More
Next Post
Bupati Asahan Launching Pelayanan Administrasi Kependudukan

Bupati Asahan Launching Pelayanan Administrasi Kependudukan

Sambut HUT ke-41, Yayasan Kemala Bhayangkari Gelar Bakti Sosial Peduli Kasih

Sambut HUT ke-41, Yayasan Kemala Bhayangkari Gelar Bakti Sosial Peduli Kasih

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Murni Teguh Memorial Hospital Jalani Verifikasi RS Pelayanan Wisata Medis dari Kemenkes RI

Murni Teguh Memorial Hospital Jalani Verifikasi RS Pelayanan Wisata Medis dari Kemenkes RI

3:21 PM, 26 Juni 2022

Rektor UISU Teken Agreement Kesepahaman dengan Universitas di Turki

1:54 PM, 26 Juni 2022
Pasca Rakernas Partai NasDem, PSP Gelar Konsolidasi dan Silaturahmi ke Masyarakat

Pasca Rakernas Partai NasDem, PSP Gelar Konsolidasi dan Silaturahmi ke Masyarakat

10:15 AM, 26 Juni 2022
UNIQLO Luncurkan RF Graphic T-shirt dari Roger Federer, Mulai Dijual 27 Juni

UNIQLO Luncurkan RF Graphic T-shirt dari Roger Federer, Mulai Dijual 27 Juni

10:02 AM, 26 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist