Sumutcyber.com, Kisaran – Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD secara resmi membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020).
Pelarangan tersebut berdasar putusan Mahkamah Konsititusi (MK) tertanggal 23 Desember tahun 2014 yang mencabut legal standing organisasi masyarakat tersebut.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Asahan DR Donald Panjaitan mengatakan, mendukung keputusan pemerintah penghentian dan pembubaran kegiatan ormas FPI.
“Semoga ini menjadi pelajaran bagi ormas-ormas yang ada di Indonesia, sehingga tidak menciptakan kegaduhan dan ancaman disintegrasi bangsa,” ujar DR Donald Panjaitan kepada awak Media Sumutcyber.com Kamis (31/12/2020).
Ia juga berharap, apabila ada ormas atau kelompok masyarakat lain yang dengan jelas mengganggu ketentraman masyarakat, intoleran dan tidak mendukung Pancasila sebagai dasar dan UUD 1945, pihaknya setuju langkah pemerintah untuk membubarkannya juga
Mudah–mudahan dengan ketegasan pemerintah ini bangsa Indonesia lebih tentram, lebih aman, sesuai dengan cita-cita para pendiri negeri ini,” pungkasnya.
Menurutnya, langkah pemerintah membubarkan dan menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang tepat.
Donald menyebut keputusan pemerintah dalam membubarkan FPI sudah komprehensif.
Donald berpendapat, pembubaran FPI bukan urusan politik, melainkan menyangkut ketidaktertiban dan tindakan provokasi yang terjadi di tengah masyarakat.
Donald juga meminta kepada aparat penegak hukum segera menindaklanjuti keputusan pembubaran dan penetapan FPI sebagai organisasi terlarang dalam kebijakan yang lebih detail. (SC-Denny)