BPJS Kesehatan Cabang Medan: 3.683 KK Ikut Program Relaksasi Tunggakan Iuran JKN KIS

Sari Quratul Ainy

Sumutcyber.com, Medan – Program relaksasi tunggakan BPJS Kesehatan membuahkan hasil. Sebab, sampai 5 Desember di kantor BPJS Kesehatan cabang Medan, ada 3.683 KK (Kartu Keluarga) yang sudah bayar dan mengaktifkan kembali kartu JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat)-nya.

“Jumlah peserta yang sudah mendaftar program relaksasi iuran JKN sampai 5 Desember 4.263 KK. Namun yang sudah membayar dan mengaktifkan kembali 3.683 KK, dengan jumlah iuran relaksasi melebihi Rp1 M,” kata Kepala BPJS Kesehatan cabang Medan Sari Quratul Ainy, Kamis (31/12/2020).

Bacaan Lainnya

Pendaftaran program relaksasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini berakhir sampai 25 Desember 2020 ini. Namun, Sari belum mengetahui apakah pendaftaran program ini diperpanjang untuk tahun depan atau tidak. “Belum ada info lebih lanjut tentang adanya  perpanjangan program ini,” sebut Sari.

Program keringanan pembayaran tunggakan iuran ini diluncurkan beberapa bulan lalu untuk menurunkan jumlah tunggakan hingga 50 persen. Program ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

“Program relaksasi ini memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan iuran JKN-KIS lebih dari 6 bulan dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021,” kata Asisten Deputi Perencanaan Keuangan Manajemen Resiko (PKMR) BPJS Sumut, Idris Halomoan saat Ngopi Bareng JKN bersama Forwakes, Senin (7/9/2020) beberapa waktu lalu.

Melalui program relaksasi tunggakan iuran ini, peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 (enam) bulan cukup membayar 6 bulan tunggakan, plus 1 bulan iuran berjalan. Setelah itu, kepesertaan JKN otomatis diaktifkan dan peserta dapat berobat. Namun, sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *