• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 23 Januari 2021
SUMUTCYBER.COM
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Medan

BPJS Kesehatan Cabang Medan: 3.683 KK Ikut Program Relaksasi Tunggakan Iuran JKN KIS

by Redaksi
31 Desember 2020
in Medan
0 0
BPJS Kesehatan Cabang Medan: 3.683 KK Ikut Program Relaksasi Tunggakan Iuran JKN KIS

Sari Quratul Ainy

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Program relaksasi tunggakan BPJS Kesehatan membuahkan hasil. Sebab, sampai 5 Desember di kantor BPJS Kesehatan cabang Medan, ada 3.683 KK (Kartu Keluarga) yang sudah bayar dan mengaktifkan kembali kartu JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat)-nya.

“Jumlah peserta yang sudah mendaftar program relaksasi iuran JKN sampai 5 Desember 4.263 KK. Namun yang sudah membayar dan mengaktifkan kembali 3.683 KK, dengan jumlah iuran relaksasi melebihi Rp1 M,” kata Kepala BPJS Kesehatan cabang Medan Sari Quratul Ainy, Kamis (31/12/2020).

Pendaftaran program relaksasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini berakhir sampai 25 Desember 2020 ini. Namun, Sari belum mengetahui apakah pendaftaran program ini diperpanjang untuk tahun depan atau tidak. “Belum ada info lebih lanjut tentang adanya  perpanjangan program ini,” sebut Sari.

Program keringanan pembayaran tunggakan iuran ini diluncurkan beberapa bulan lalu untuk menurunkan jumlah tunggakan hingga 50 persen. Program ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Baca Juga:

Bayi Kembar Siam Belum Sadarkan Diri, Ini Penyebabnya!

RS Columbia Asia Medan Resmikan Lab PCR

Akhyar Dampingi Gubsu Saksikan Penandatanganan Kontrak & SPMK SPAM Regional Mebidang

“Program relaksasi ini memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan iuran JKN-KIS lebih dari 6 bulan dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021,” kata Asisten Deputi Perencanaan Keuangan Manajemen Resiko (PKMR) BPJS Sumut, Idris Halomoan saat Ngopi Bareng JKN bersama Forwakes, Senin (7/9/2020) beberapa waktu lalu.

Melalui program relaksasi tunggakan iuran ini, peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 (enam) bulan cukup membayar 6 bulan tunggakan, plus 1 bulan iuran berjalan. Setelah itu, kepesertaan JKN otomatis diaktifkan dan peserta dapat berobat. Namun, sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021. (SC03)

Tags: BPJS KesehatanBPJS Kesehatan MedanRelaksasi TunggakanSari Quratul Ainy
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

MPC PP Asahan Dukung Keputusan Pemerintah Tentang Pembubaran FPI

Next Post

Pembubaran Ormas FPI, Ustadz Ramli Dukung Penuh Pemerintah

Related Posts

No Content Available
Load More
Next Post
Pembubaran Ormas FPI, Ustadz Ramli Dukung Penuh Pemerintah

Pembubaran Ormas FPI, Ustadz Ramli Dukung Penuh Pemerintah

Ubah Pribadi Tahanan Lebih Baik, Kapolres Batubara Berikan Bimbingan Rohani

Ubah Pribadi Tahanan Lebih Baik, Kapolres Batubara Berikan Bimbingan Rohani

Discussion about this post

BERITA TERPOPULER

  • Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Hari Ini, Tidak Miliki Hasil PCR/RDT-ag, Dilarang Masuk Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Tengah Isu Plagiat Rektor USU Terpilih, Kerabat: Muryanto Amin Andalan USU yang Patut Dibanggakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rabu (20/1/2021), RSUP HAM Kembali Pisahkan Bayi Kembar Siam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Pratu Roy dan Pratu Dedi Meninggal Usai Ditembak KKB di Papua

22 Januari 2021
Bayi Kembar Siam Belum Sadarkan Diri, Ini Penyebabnya!

Bayi Kembar Siam Belum Sadarkan Diri, Ini Penyebabnya!

22 Januari 2021
RS Columbia Asia Medan Resmikan Lab PCR

RS Columbia Asia Medan Resmikan Lab PCR

22 Januari 2021
2 Pelaku Rudapaksa Remaja Perempuan 18 Tahun Ditangkap, 5 Masih Buron

2 Pelaku Rudapaksa Remaja Perempuan 18 Tahun Ditangkap, 5 Masih Buron

22 Januari 2021
Akhyar Dampingi Gubsu Saksikan Penandatanganan Kontrak & SPMK SPAM Regional Mebidang

Akhyar Dampingi Gubsu Saksikan Penandatanganan Kontrak & SPMK SPAM Regional Mebidang

22 Januari 2021

Sumutcyber.com


  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist