Sumutcyber.com, Sibolga – Seorang pria TVH (35) diduga mencabuli anak berusia 14 tahun berulangkali di dalam kamar kos pelaku di Kota Sibolga. Usai mencabuli pelaku memberi imbalan berupa uang kepada korban sekitar Rp2 ribu dan Rp5 ribu.
Kasus ini terungkap saat ibu korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Sibolga. Alhasil, Pelaku diamankan pada Jumat (8/10/2021) semalam.
“Dia kita amankan berdasarkan laporan ibu korban ke Polres Sibolga,” ucap Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).
Disebutkannya, berdasarkan pengakuan TVH, aksi bejat itu dilakukan sejak bulan Oktober 2020. Berawal dari pelaku melihat anak berusia 14 tahun tersebut sedang bermain game online tidak jauh dari kosnya.
Selanjutnya dia mengajak korban ke kamarnya. Alasannya, agar main bareng (Mabar) game online ataudan supaya lebih memudahkan mengecas handphone bila baterainya habis. Ternyata itu tipu daya tersangka, sesampainya di kos justru dicabuli.
“Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka memberi imbalan berupa uang kepada korban sekitar Rp2 ribu dan Rp 5 ribu,” sebut Sormin.
Iptu Sormin menjelaskan, terakhir pencabulan itu, dilakukan pelaku terakhir pada September 2021. Setelah itu, korban mengadu apa dialaminya kepada ibu korban. Tidak terima atas perbuatan pelaku dan membuat laporan ke polisi.
“Perbuatan tersebut, dilakukan tersangka sebagai pemuas hawa nafsu dan ketika sekolah di SMA tersangka menyukai teman sesama jenis,” sebutnya.
Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Sibolga. Sedangkan, THV sudah ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Sibolga. “Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak,” imbuh Sormin.
Atas perbuatannya, THV dijerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (SC04)
Komentar