Menag Yakin Aplikasi Elektronik Akta Cerai Bisa Memutus Mata Rantai Pungli

Menag Nasaruddin Umar menyaksikan penandatanganan MoU Intergrasi Data Pernikahan dan Perceraian, Senin (28/10/2024). (Sumber: kemenag.go.id)

Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar menghadiri launching software aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) sekaligus penandatangan adenddum Memorandum of Understanding (MoU) tentang integrasi dan pemanfaatan data pernikahan dan perceraian, Senin (28/10/2024).

MoU ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (Ditjen Badilag) dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Muchlis, Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI Yasardin, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Cecep Khairul Anwar, serta jajaran Mahkamah Agung RI dan Kemenag.

Nasaruddin mengungkapkan apresiasinya atas terlaksananya penandatanganan MoU dan launching software aplikasi EAC ini.

Bacaan Lainnya

“Terima kasih kepada bapak ketua Mahkamah Agung atas inisiatif MoU ini. Kemudian, dengan adanya EAC, ini akan memutus mata rantai hadirnya pungutan-pungutan yang tidak pada tahapnya,” kata Nasaruddin, dilansir dari laman kemenag.go.id.

EAC hadir sebagai solusi bagi akta cerai bentuk fisik yang rawan hilang, hancur, bahkan dipalsukan. Dengan EAC, akta cerai kian terjamin keamanannya dan keasliannya.

Nasaruddin juga menyampaikan harapannya pada para aparatur negara baik di Kementerian Agama maupun di Mahkamah Agung untuk tak mudah memutuskan perkara perceraian.

“Salah satu amal jariah yang kita bisa lakukan adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga orang. Saya berharap keberhasilan kita bukanlah pada sekedar mampu menyelesaikan sejumlah perkara perceraian yang ditangani, tapi juga seberapa besar kasus yang mendapatkan solusi damai,” katanya.

Menag menerangkan salah satu langkah Kementerian Agama mencegah tingginya jumlah perceraian adalah dengan menggelar Program Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Calon Pengantin, dan Brus (Bimbingan Remaja Usia Sekolah). (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *