Pj Gubernur Sumut Berharap Raih WTP Lagi
Sumutcyber.com, Medan – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2023, atau opini WTP yang ke-10, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
Hal tersebut disampaikan Pj Gubernur Sumut Hassanudin pada acara Entry Meeting yang digelar BPK RI Perwakilan Sumut dan Pemprov Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (5/2/2024).
“Ini merupakan salah satu instrumen dan kewajiban dalam rangka mendukung good governance yang bersih dan melayani. Saya berharap, Pemprov Sumut meraih opini WTP lagi. Sumut kan sudah sembilan kali meraih WTP,” kata Pj Gubernur Hassanudin.
Hassanudin mengatakan, kegiatan pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan kegiatan rutin kepada pemerintah daerah, karena merupakan salah satu instrumen dan kewajiban demi mendukung pemerintahan yang bersih dan melayani.
Untuk itu, Hassanudin meminta kepada seluruh OPD dan BUMD agar segera menyiapkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023, sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh BPK. Selain itu, juga membantu memberikan data dan informasi yang dibutuhkan, dengan memberikan data yang akurat.
“Semoga pemeriksaan ini menghasilkan laporan yang berkualitas dan bermanfaat, tentunya pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk menilai efektivitas, kepatuhan, dan pengujian substantif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan mengatakan entry meeting adalah salah satu tahap penting dalam pemeriksaan, yang dapat mempengaruhi keberhasilan dan kelancaran pemeriksaan. Entry meeting merupakan bentuk komunikasi yang dilakukan oleh pemeriksa kepada entitas terperiksa.
Eydu Oktain berharap, Pemprov Sumut dapat kooperatif menyiapkan dokumen dan data selama pemeriksaan berlangsung. Ia berharap pemeriksaan ini dapat dilaksanakan tepat waktu dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Adapun pengujian pemeriksaan yang dilakukan meliputi seperti kas, barang dan jasa, belanja modal, belanja bansos, hibah, bantuan tak terduga, infrastruktur, dan aset tetap.
“Pemeriksaan sebenarnya sudah berjalan sejak 29 Januari 2024. Pemeriksaan dilaksanakan sampai 13 Maret 2024. Kemudian penyampaian laporan keuangan unaudited selambatnya pada 31 Maret 2024. Selanjutnya penyerahan laporan hasil pemeriksaan selambatnya 60 hari setelah penyampaian laporan keuangan,” ujarnya.
Hadir di antaranya, Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho, Inspektur Provinsi Sumut Lasro Marbun, seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan pimpinan BUMD se-Sumut, serta Tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumut. (SC02)