Toba – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba, menggelar rapat koordinasi (Rakor) Persiapan Penerimaan Pendaftaran Pencalonan Dan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Toba, dengan stakeholder, partai politik dan tokoh masyarakat, di Aula Kantor KPU Toba, Sabtu (24/8/2024).
Rakor dihadiri unsur Forkopimda Toba diantaranya Kasi Intel Kejari Toba Samosir Oloan Sinaga, Kasdim O210/TU Mayor. Inf. Kaminton Napitupulu, Kasat Intel Polres Toba Iptu Jhon Lister Siahaan.
Juga hadir Jajaran Pemkab Toba diantaranya Sekdakab Toba Augus Sitorus, Kadis Kesehatan Freddi Seventry Sibarani, Kadis Kominfo Sesmon TB.Butar dan Plt.Kadis Kesbangpol Lambok Siahaan.
Ketua Bawaslu Toba Sahat Sibarani dan Ketua KPU Toba Sugar Fernando Sibarani bersama para komisioner juga turut mengikuti acara tersebut.
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Doa Pembuka, mengawali rangkaian acara yang dilanjutkan pembukaan Rakor oleh Posman Naiborhu selaku Komisioner Divisi Perencanaan Data Dan Informasi mewakili Ketua KPU Toba.
Kejaksaan Negeri Toba Samosir dan Polres Toba didaulat menjadi narasumber pada kegiatan ini. Kasi Intel Kejari Toba Samosir Oloan Sinaga dalam materinya memaparkan peran Kejaksaan dalam pemberian rekomendasi sebagai pemenuhan syarat calon bupati dan Wabup pada Pilkada 2024 mendatang merujuk UU 16/2004 Jo.UU 11/2021 Pasal 30 ayat 3a,3b UU 16/2004 Jo UU 11/2021 tentang kejaksaan, melaksanakan ketertiban, keamanan umum dan meningkatkan kesadaran hukum dan menciptakan kondisi dalam mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, kata Oloan Sinaga mengawali paparan materinya.
Kejaksaan juga dalam perannya, hadir sebagai Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) terkait pembangunan posko Pemilu dan meminimalisir AGHT dalam Pemilu. Dalam kesempatan ini juga, Oloan memaparkan banyak hal peran Kejaksaan mensukseskan setiap perhelatan demokrasi, Pilkada Toba Tahun 2024 salahsatunya yang akan segera dilaksanakan.
Pemateri berikutnya yakni Polres Toba, yang disampikan Kasat Intel Iptu Jhon Lister Siahaan. Materi yang disampikan Jhon Lister terkait kelengkapan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang nantinya dipenuhi oleh Bakal Calon Bupati maupun Wakil Bupati.
Sesi tanya jawab oleh peserta dengan narasumber, dipandu oleh Riduan Marpaung selaku Komisioner Divisi Teknis KPU Toba.
Dalam kesempatan ini, Riduan Marpaung memaparkan Surat Dinas KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 yang sudah diterima KPU Toba untuk mempedomani Amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dalam menyelenggarakan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Untuk mengusulkan Calon Bupati Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250 ribu jiwa, Parpol atau gabungan Parpol Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 % di Kabupaten/Kota tersebut, dan ini lah acuan yang berlaku di Toba sesuai jumlah DPT,” terang Riduan.
Selanjutnya, KPU Toba akan menyosialisasikan kepada Parpol Peserta Pemilu untuk memedomani segala ketentuan Amar Putusan MK, termasuk menerbitkan pengumuman pendaftaran Pasangan Calon dengan format terlampir. (SC-JT)