Menu

Mode Gelap
Series Trick Preliminary Ski Air Putra/Putri Awali PON XXI Aceh-Sumut di Toba Ribuan Masyarakat Saksikan Momen Bersejarah Pembukaan PON XXI di Sumut Bupati H. Surya Hadiri Pengucapan Sumpah/Janji 45 Anggota DPRD Asahan Periode 2024 – 2029 PON XXI Aceh-Sumut Dibuka, Jokowi Tekankan Sportivitas dan Fairplay Jokowi Resmikan Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Penderita Katarak Di Sumut Capai 200 Ribu Orang

Medan

RS Adam Malik Serahkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan 55 Bakal paslon Kepala Daerah ke 23 KPU se Sumut

badge-check


					RS Adam Malik Serahkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan 55 Bakal paslon Kepala Daerah ke 23 KPU se Sumut Perbesar

Medan – RSUP H. Adam Malik Medan menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan 55 bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah 23 Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Aula Administrasi RS Adam Malik, Selasa (3/9/2024).

Direktur Utama RS Adam Malik, dr Zainal Safri SpPD-KKV SpJP (K) menyatakan bahwa seluruh proses pemeriksaan kesehatan berjalan lancar tanpa adanya permintaan penundaan dari calon manapun.

“Kami telah menyelesaikan pemeriksaan kesehatan dan hasilnya telah kami serahkan kepada pimpinan KPU. Mungkin nanti dari pihak KPU yang akan mengumumkan hasilnya,” katanya kepada wartawan.

Pemeriksaan kali ini lebih komprehensif dibandingkan lima tahun lalu, dengan fokus pada seluruh organ tubuh untuk memastikan bahwa para calon dalam kondisi kesehatan yang optimal.

Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi agar calon pimpinan daerah yang terpilih mampu menjalankan tugasnya selama lima tahun mendatang, tanpa terkendala oleh masalah kesehatan serius seperti serangan jantung atau stroke.

Sementara, Ketua KPU Sumut Agus Arifin menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan ini terdiri dari dua status utama yakni kesehatan jasmani dan rohani yang diukur dari kemampuan atau ketidakmampuan, serta status bebas dari penyalahgunaan narkotika yang diukur dari indikasi atau tidak adanya indikasi penyalahgunaan.

“Penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan ini merupakan bagian dari tahapan pendaftaran bakal pasangan calon dan penelitian administrasi calon. Rapat pleno akan dilaksanakan untuk menentukan apakah calon memenuhi syarat atau tidak berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan penelitian administrasi lainnya,” ungkapnya.

Agus menambahkan bahwa jika ada calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat, maka partai politik pengusung akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan mengajukan calon pengganti sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yakni antara tanggal 6 hingga 8 September.

Dengan adanya pemeriksaan kesehatan yang menyeluruh ini, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya diri dalam memilih calon pemimpin daerah yang tidak hanya memiliki kemampuan, tetapi juga dalam kondisi kesehatan yang prima untuk menjalankan tugasnya selama periode jabatan. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penderita Katarak Di Sumut Capai 200 Ribu Orang

10 September 2024 - 05:44

Terima Api PON XXI, Bobby Nasution Ajak Warga Medan Jadi Tuan Rumah yang Baik

9 September 2024 - 18:02

Pj Gubernur Sumut Fatoni Kunjungi Media Center PON XXI

9 September 2024 - 15:38

Pimpin Pengibaran 39 Bendera Kontingen PON XXI 2024, Pj Gubernur Sumut: Jadi Tuan Rumah yang Baik, Muliakan Tamu

8 September 2024 - 19:31

Media Center Utama PON XXI Sumut Diresmikan, Kadis Kominfo: Sediakan Beragam Fasilitas untuk Wartawan

8 September 2024 - 18:57

Trending di Medan