Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan sosialisasi tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota pada pemilihan serentak tahun 2024 tanggal 27 November 2024 mendatang.
Sosialisasi tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah diikuti seratusan wartawan tergabung di dalam Media Center KPU Sumut tersebut dibuka secara resmi oleh Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Rabby Effendi Hutagalung di Hotel Grand City Hall Medan, Jumat (23/8/2024). Dalam sosialisasi ditetapkan masa kampanye calon kepala daerah hanya 60 hari.
Menurut Anggota KPU Sumut Divisi Teknis, Raja Ahab Damanik menyampaikan sosialisasi berbagai tahapan dan alur terus dilakukan serta mengajak media membantu penyampaian kepada masyarakat. Dikatakan, KPU Sumut melakukan persiapan pengumumam pada 24 Sd 26 Agustus 2024.
Sedangkan pada 27 s/d 29 Agustus 2024 jadwal penerimaan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan serta verifikasi dokumen kesehatan.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan di RS Adam Malik Medan sebagai RS yang telah dihunjuk dan sudah ditentukan sebelumnya.
Ditambahkan Raja, untuk jadwal pemeriksaan di RS pada tanggal 27 dan 28 Agustus dimulai pukul 8.00 Wib sd pukul 16.00 Wib. Sedangkan pada tanggal 29 dimulai pukul 8.00 Wib sd pukul 23.59 Wib.
Selanjutnya KPU melakukan penelitian hasil pemeriksaan kesehatan pada 27 Agustus sd 2 September 2024 dan hasil penelitian diumumkan 5-6 September 2024. Serta pengumuman dokumen dilakukan pada 14 September.
Dilanjutkan Raja, KPU Sumut kemudian melaksanakan penetapan Calon Gubernur pada tanggal 22 September 2024. Setelah penetapan, kemudian Tanggal 23 dilakukan pengundian nomor urut calon kepala daerah dan kemudian berlanjut masa kampanye selama 60 hari.
Hadir saat sosialisasi, selain Divisi Teknis, Raja Ahab Damanik juga Devisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendi Hutagalung, Kabag Parhumas Nina Purnama Pasaribu, Kadiv Data dan Informasi, Frendianus Joni Rahmad Zebua dan Kasubbag Parhumas, Ririn. (SC02)