Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah merampungkan persiapan Debat Publik Pertama Pilkada Sumut yang akan digelar di Hotel Grand Mercure Medan pada Rabu (30/10) malam.
“Moderator untuk debat publik pertama ini adalah Gina Febriona dan Dedi Suyanda, SH, MKn, yang akan memandu dua pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut 1 Bobby-Surya dan nomor urut 2 Edy-Hasan,” ujar Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, melalui Komisioner Sitori Mendrofa kepada Analisa, Selasa (29/10) di Gedung KPU Sumut.
Debat ini akan berlangsung selama 180 menit (3 jam) dan disiarkan secara langsung di TVRI dan Garuda TV mulai pukul 20.00 WIB. Dengan tema “Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat,” debat publik ini dibagi menjadi lima segmen, di mana moderator akan mengajukan pertanyaan yang berasal dari panelis dan para ahli.
Menurut Sitori, acara debat akan diawali dengan penyampaian visi dan misi dari masing-masing pasangan calon, kemudian dilanjutkan dengan segmen-segmen debat di mana setiap paslon mendapat dua pertanyaan per segmen.
Acara ini dibatasi untuk maksimal 300 hadirin yang terdiri dari pihak KPU Sumut, kru, undangan, serta pendukung kedua paslon. “KPU Sumut mengizinkan masing-masing paslon membawa 75 orang pendukungnya,” tambahnya. Sebelum debat, KPU akan mengadakan gladi resik pada Rabu pagi (30/10).
Sebelumnya, KPU Sumut telah menetapkan sembilan panelis untuk debat pertama Pilkada Sumut 2024, yang berasal dari kalangan profesional, akademisi, dan tokoh masyarakat. Panelis tersebut adalah Dr. Nispul Khair, Dr. Hatta Ridho, Dadang Darmawan Pasaribu, Prof. Hisarma Saragih, Mahmul Siregar, Moammar Andar Roemare Siregar, Prof. Hasan Sazali, Assoc. Prof. Mujahiddin, dan Zakaria Siregar.
Tema utama Debat Pertama Pilgub Sumut adalah Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat, dengan subtema sebagai berikut:
1. Pelayanan Publik: mencakup pelayanan kesehatan (ketersediaan dokter, fasilitas kesehatan, digitalisasi), pelayanan pendidikan (pemerataan, pendidikan inklusi, digitalisasi, ketersediaan guru), dan optimalisasi administrasi birokrasi (digitalisasi, pengawasan, isu KKN/pungli, good governance).
2. Kesejahteraan Masyarakat: mencakup pengentasan kemiskinan (disparitas wilayah, lapangan kerja, pemberdayaan masyarakat), problematika sosial (narkotika, geng motor, judi online), dan dampak digitalisasi (penguatan sektor informal, pemberdayaan UMKM, pemutusan hubungan kerja).
KPU Sumut juga telah menetapkan tim perumus debat publik yang terdiri dari akademisi dan tokoh masyarakat, antara lain Dr. Taufik Walhidayah (UMA), Dr. Maraimbang Daulay, MA (UINSU), Dr. Zakaria Siregar, Dr. Hisar Siregar, SH, MHum, Dr. Ibnu Affan, SH, MHum (Rektor UNU Sumut), Dr. Edy Ikhsan, SH, MH (Warek I USU), Dr. Sarintan E. Damanik, MSi, Prof. Dr. Agus Sani, MAP (Rektor UMSU), dan Dr. H. Tigor Panusunan Siregar (tokoh masyarakat).
“Penetapan ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” ungkapnya. (SC03)