Sumutcyber.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (9/11/2023), yang menyebut surat penetapan tersangka telah ditandatangani sekitar dua minggu yang lalu.
Eddy Hiariej tidak sendirian dalam kasus ini, karena KPK juga menjerat tiga orang lainnya, dengan rincian tiga pihak sebagai penerima dan satu pihak sebagai pemberi. Meski belum diungkap secara detail, KPK menegaskan bahwa proses penyidikan telah dimulai.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa penyelidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eddy Hiariej telah selesai, dan KPK akan segera mengumumkan nama-nama tersangka setelah proses penyidikan cukup matang. Eddy Hiariej sendiri telah menjalani pemeriksaan tanpa memberikan klarifikasi secara gamblang.
Kasus ini bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, yang menggugat dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eddy Hiariej melalui asisten pribadinya sebesar Rp7 miliar. Laporan ini terkait dengan posisi Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham dalam kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT CLM yang tengah bermasalah di Polda Sulawesi Selatan. (SC03)