Rab. Mei 8th, 2024

Sindir Kepala Daerah Buka Usaha, Ketua KPK: Bukan tidak Boleh Tapi Jangan Maksa

By Redaksi Jul27,2023
Ketua KPK Firli Bahuri, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (27/7) di Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut). (Sumber: kpk.go.id)

Sumutcyber.com, Sulut – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pentingnya peran Kepala Daerah dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi.

Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (27/7) di Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut).

“Pemberantasan korupsi membutuhkan orkestrasi dimana setiap kamar kekuasaan dapat mengambil peran. Kamar legislatif, eksekutif, yudikatif, maupun parpol,” ujar Firli, dilansir dari laman kpk.go.id.

Kepada para Kepala Daerah (Kada) yang hadir, Firli berpesan agar menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha. Para Kada diminta tak memperjualbelikan surat izin investasi dan berusaha, karena tak sedikit perkara yang ditangani KPK terkait hal ini.

Selain itu, para Kada fokus pada peningkatan pelayanan masyarakat ketimbang sibuk mencari cara memperkaya diri sendiri secara ilegal dan tak etis.

“Saya titip hal ini. Jangan ada lagi Kepala Daerah membuka usaha yang berpotensi konflik kepentingan. Contohnya seorang Wali Kota yang sudah KPK lakukan tangkap tangan. Buka usaha hotel, rekreasi, homestay, lalu seluruh Kepala Dinas-nya diminta untuk adakan kegiatan rutin di sana. Lalu ada juga Kepala Daerah lain yang buka toko bangunan. Bukan tidak boleh, tapi jangan maksa,” tegas Firli.

Kepada para legislatif daerah yang hadir, Firli juga mengingatkan untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas. Terlebih jika mengingat ada 344 anggota dewan atau sekitar 20 persen dari seluruh perkara korupsi ditangani KPK sejak 2004 hingga Juli 2023.

“Misalnya Pokir Dana Hibah. Terakhir kita dapat perkara ini di Jawa Timur. Semua dapat jatah masing-masing. Semoga tidak demikian di Sulut,” harap Firli. (SC03)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *