Sumutcyber.com, Siantar – Dua pria dan satu wanita diamankan satuan narkoba Polres Pematang Siantar dari rumah di Jalan Dalil Tani Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Selasa (27/4/2021) sekira pukul 20.30 wib karena diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Dua pria tersebut LAN(35) warga Jalan Mangga, RIK(28) warga Jalan Dalil Tani dan wanita SIN (28) warga Jalan Dalil Tani.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya dalam keterangan persnya kepada media, Kamis (29/4/2021) menyampaikan, ketiga pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Saat dilakukan penggeledahan dilokasi dimaksud petugas menemukan 1 buah sendok terbuat dari pipet di depan pintu kamar, lalu dari dalam kamar tepatnya di kasur ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 0.52 gr, lalu dari bawah tempat tidur ditemukan 1 buah bong terbuat dari botol kaca, 1 buah pipa kaca berisi narkotika diduga jenis shabu dan 1 buah mancis, lalu dari dinding ruang dapur ditemukan 1 buah tas yang dikantongannya ada 1 paket narkotika diduga jenis ganja dgn bruto 1,55 gr.
Dari LAN ditemukan 1 unit Hp dan uang sebesar Rp. 100.000, lalu dari RIK ditemukan 1 unit HP, lalu dari kantong celana depan sebelah kanan SIN ditemukan 2 buah plastik klip kosong.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama ketiga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Rusdi. (SC-Firma)