Kepala BPSIP Sumut Paparkan Tugas dan Fungsi BSIP Kementan

Medan – Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Sumut, Dr. Khadijah EL Ramija SPi, MP silaturahmi dengan sejumlah wartawan untuk memaparkan tugas dan fungsi BSIP di Green Kupi Jalan Karya Jaya Medan, Senin (3/5/2024).

Dalam kegiatan itu Khadijah menjelaskan, BSIP Sumut lahir pada tanggal 21 September 2022 melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 yang memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.

Dalam pelaksanaan tugasnya, BSIP memiliki fungsi Penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program, perumusan, penerapan, dan pemeliharan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian; Pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian; Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian; Pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian serta Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

BSIP Sumatera Utara juga menjadi salah satu UPT BSIP yang siap melaksanakan tugas pendampingan, penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi di Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Untuk mendukung tugas dan fungsi tersebut, lanjutnya BSIP Sumatera Utara mempunyai 1. Layanan UPBS Ayam KUB, 2. Layanan Laboratorium Pengujian Terakreditasi, 3. Layanan Magang dan 4. Layanan Perpustakaan.

Selain itu BSIP Sumatera Utara didukung dengan Instalasi Pengujian dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian (IP2SIP) Pasar Miring dan Gurgur.

Dalam antisipasi darurat pangan, Sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 243/KPTS/OT.050/M/04/2024, Kepala BSIP Sumut menjadi satgas pangan nasional mengawal 13 Kabupaten dalam Perluasan Areal Tanam (PAT) padi di Sumatera Utara. (SC06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *