Kelompok 80 Sergai Geruduk DPRD Sumut, Minta PT DMK Kembalikan Lahan HGU yang Sudah Berakhir Izinnya

Sumutcyber.com, Medan – Puluhan masyarakat petani dari Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengatasnamakan Kelompok 80 menggeruduk gedung DPRD Sumut, Kamis (2/10/2022).

Dalam orasinya, mereka mendesak  PT DMK mengembalikan 329 hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah berakhir izinnya, kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Koordinator aksi, Zuhari mengaku heran meski izin HGU yang sudah berakhir tahun 2017, perusahaan Tambak Inti Rakyat (TIR) itu masih terus menguasai lahan tersebut.

“Mereka dikasih izin HGU selama puluhan tahun, dan sudah berakhir, tapi faktanya mereka masih menguasai lahan tersebut,” kata Zuhari, didampingi kordinator aksi lainnya, Aripin, dua kepala desa, yakni Kades Tebingtinggi M Nasir, dan Kades Bagan Kuala, Syafril, dan disaksikan anggota DPRD Sumut Loso Mena, asal Sergai.

Karenanya, mereka menolak  perpanjangan atau perubahan HGU perusahaan tersebut seluas 499,2 hektar, yang berlokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin dengan serifikat nomor 1 tahun 1992 yang berakhir 31 Desember 2017.

Zuhari meminta Kapoldasu dan Kajatisu mengusut perubahan peruntukan HGU perusahaan tersebut, karena selain diuga terjadi permainan, juga diuga tidak memiliki izin pengelolaan lahan dan menyalahi UU No 18 tahun 2004 Pasal 17 tentang perkebunan.

“Kita juga minta Ketua DPRD Sumut mengundang direktur PT DMK, Kepala BPN Sumut, Dinas Kehutanan dan semua pihak terkait guna penyelesaian masalah tuntutan masyarakat petani Kelompok 80,” lanjut Zuhari.

Khusus kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Zuhari meminta untuk mengusut lahan terlantar di HGU PT DMK, yang sebelumnya milik masyarakat, termasuk para petani di sana.

Menurut Zuhari, sebagian besar petani dari Kelompok 80 sudah lebih 29 tahun berjuang untuk mendapatkan lahan mereka yang dulu berupa tambak, sebagai mata pencaharian mereka.

“Sebagian dari mereka sudah meninggal dunia dan kini yang hadir dalam aksi ini adalah ahli waris keluarga, yang hingga kini terus berjuang untuk mendapat keadilan,” kata Zuhari.

Menyikapi tuntutan petani Kelompok 80, anggota DPRD Sumut Loso menyebutkan, dirinya sudah lama mengetahui masalah tersebut. “Sewaktu saya masih anggota DPRD Sergai, saya pun ikut menangani masalah ini,” kata Loso, wakil rakyat Dapil IV Tebingtinggi, Sergai ini.

Kendati demikian, Loso menegaskan,  pihaknya akan berjuang menyelesaikan masalah ini ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Jakarta, karena ini urusannya di pusat.

“Jadi saya ingatkan bahwa kita jangan berputar-putar di DPRD Sumut, Sergai dll, karena masalah ini hanya bisa diselesaikan di pusat,” ujarnya.

Usai mendengarkan arahan Loso, peserta aksi meninggalkan gedung DPRD Sumut dengan tertib. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *