Kejari Dairi Tahan Dua Tersangka Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19

Dairi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bilik sterilisasi Plasma Decontamination Station (PDS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi pada tahun anggaran 2020.

Kedua tersangka masing-masing berinisial LDP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan CH, pihak swasta yang menjabat sebagai Direktur PT CMA.

Kepala Kejari Dairi, Cahyadi Sabri, melalui Kasi Intelijen Gerry Anderson Gultom, Kamis (2/7/2025), menjelaskan, penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-02/L.2.20/Fd.1/07/2025 untuk LDP dan Nomor: KEP-03/L.2.20/Fd.1/07/2025 untuk CH.

“Penahanan terhadap LDP dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Dairi Nomor: Print-02/L.2.20/Fd.1/07/2025. Sementara CH ditahan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-03/L.2.20/Fd.1/07/2025,” terang Gerry.

Menurut Gerry, nilai pengadaan bilik sterilisasi tersebut sebesar Rp1,46 miliar. Dari hasil perhitungan ahli keuangan negara, ditemukan kerugian negara sebesar Rp592,05 juta.

Ia juga mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka antara lain tidak adanya spesifikasi teknis yang sesuai dengan tujuan pengadaan, serta penggunaan bilik plasma yang tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan RI.

“Para tersangka juga diduga membuat dokumen palsu untuk mendukung tindak pidana korupsi tersebut,” ungkapnya.

Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan, karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. (SC-Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *