Medan – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai sekitar Rp2,8 miliar dan dua pucuk senjata dari rumah pribadi TOP, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan barang yang diamankan terdiri atas uang dalam berbagai pecahan serta dua senjata, yakni satu pistol jenis Baretta dengan tujuh butir amunisi dan satu senapan angin lengkap dengan dua pak peluru pelet.
“Di antaranya uang sejumlah sekitar Rp2,8 miliar serta dua pucuk senjata,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (2/7).
Terkait kepemilikan senjata tersebut, KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna memastikan kelengkapan perizinannya. “Benar, (KPK) akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Budi.
Penggeledahan berlangsung di kediaman pribadi TOP yang berada di Kompleks Royal Sumatera, Medan. Dari lokasi, penyidik membawa tiga koper, dua kardus, dan satu tas berisi dokumen dan barang lainnya. Proses penggeledahan berlangsung sekitar lima jam, dan tim meninggalkan lokasi pada pukul 16.30 WIB.
Sebelumnya, pada Selasa (1/7), KPK juga menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis dan rumah dinas Topan Ginting di Jalan Busi. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan.
Topan Ginting telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap atau gratifikasi dalam proyek pembangunan jalan. Ia diduga menerima pemberian dari pihak swasta, yaitu PT Dalihan Natolu Group (DNG).
Selain Topan, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lainnya, yakni Direktur PT DNG berinisial KIR, Kepala UPT Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial RES, serta staf UPTD Gunung Tua.
Proyek yang dimaksud antara lain pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labusel senilai Rp96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar. Kegiatan ini direncanakan tayang pada tahun anggaran 2025.
Kelima tersangka, yakni TOP, KIR, RES, HEL, dan RAY, telah ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. (SC02)













![[Foto 9] Gareng, bersama putrinya Endang Nilowati, dan istrinya mendengarkan laporan persiapan pernikahan dari para dungik](https://sumutcyber.com/wp-content/uploads/2026/10/Foto-9-Gareng-bersama-putrinya-Endang-Nilowati-dan-istrinya-mendengarkan-laporan-persiapan-pernikahan-dari-para-dungik-90x90.jpg)






















