Dairi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala desa di Kabupaten Dairi secara bertahap terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2024.
Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul adanya pengaduan masyarakat yang diterima Kejati Sumut mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom, mengatakan bahwa proses penyelidikan terhadap para kepala desa merupakan tindak lanjut dari instruksi Kejati Sumut.
“Proses penyelidikan ini dilakukan untuk membuat terang apakah benar terdapat peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pengaduan masyarakat terkait anggaran yang dikelola beberapa desa,” ujar Gerry, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap lima kepala desa, yakni Kepala Desa Silalahi II, Kepala Desa Sitinjo, Kepala Desa Lau Kersik, Kepala Desa Lae Parira, dan Kepala Desa Karing.
Menurut Gerry, proses penyelidikan masih berada pada tahap awal sehingga pihaknya belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran tersebut.
“Prosesnya masih berjalan. Kita lihat nanti perkembangannya karena ini merupakan penyelidikan berdasarkan delegasi dari Kejati Sumut,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi Sumutcyber.com melalui pesan WhatsApp, pihak Kejari Dairi menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih dalam proses pendalaman melalui pemeriksaan terhadap para kepala desa. (SC-Romi)





































