Dairi – Kejaksaan Negeri Dairi melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak, Senin (15/12/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junjung Simbolon, S.H., sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti yang dikembalikan meliputi sejumlah emas, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, serta satu buah tas. Barang-barang tersebut sebelumnya diamankan dalam proses penanganan perkara pidana dan dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Junjung Simbolon menegaskan, pengembalian barang bukti ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus sebagai bagian dari upaya pemulihan aset agar hak masyarakat dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.
Melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejaksaan Negeri Dairi berkomitmen untuk memastikan seluruh barang bukti yang berada dalam penguasaan negara dikelola secara tertib dan diserahkan kepada pihak yang berhak setelah proses hukum dinyatakan selesai.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan, khususnya dalam penanganan barang bukti dan pelaksanaan pemulihan aset yang berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutup Junjung Simbolon. (SC-Romi)






















