Menu

Mode Gelap
Polres Dairi Tangkap 4 Siswa SLTA Diduga Perkosa Siswi SMP Wabup Asahan Terima Obor Api PON XXI Aceh-Sumut 2024 Kadis Koperindag Asahan Hadiri Pelantikan Gekrafs Kabupaten Asahan Periode 2024-2027 Wabup Asahan Hadiri Tablig Akbar Cooling System Pilkada Damai Polres Asahan Panwascam Balige Gelar Sosialisasi Partisipasi Masyarakat pada Pilkada 2024 KONI Medan Motivasi Atlet Kriket Putra-Putri Sumut Raih Emas di Nomor T10

Medan

KAUM Dampingi Saksi Korban Penganiayaan Terhadap Anggota Divisi Litigasi

badge-check


					KAUM Dampingi Saksi Korban Penganiayaan Terhadap Anggota Divisi Litigasi Perbesar

Sumutcyber.com, Medan – Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) mendampingi pemeriksaan saksi korban pemukulan dan penganiyaan terhadap anggota Divisi Litigasi KAUM, Adokat Agung Raharja di Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Rabu (20/1/2021).

Hadir sejumlah petinggi dan pengurus KAUM mendampingi, mengawasi dan memberi suport, baik kepada Agung selaku korban begitu pula terhadap saksi-saksi korban yang akan diperiksa berdasarkan surat undangan interogasi/wawancara yang dikeluarkan oleh penyidik Polsek Medan Helvetia.

Pemeriksaan dilakukan secara bertahap, dimulai pukul 16.30 wib terhadap saksi korban bernama Edi Triyono (ET) di dampingi oleh Advokat Roni Ansari Siregar, SH, kemudian setelah magrib dilanjutkan terhadap saksi kedua dan ketiga atas nama Suherni Kartika Sari dan Aprelia Angraini didampingi dudepan penyidik oleh Advokat Zulfikar Alibuto, SH.

Eka Putra Zakran, SH atau akrab disapa Epza, Kepala Divisi Infokom KAUM bersama sejumlah jajaran pengurus KAUM menjelaskan, sebenarnya berdasarkan Surat Undangan Pemeriksaan Saksi, seyogyanya saksi diperiksa pukul 10.00 WIB tapi karena ada panggilan mendadak terhadap penyidik oleh Bid Propam Polda Sumut, maka penyidik memohon kepada saksi korban dan Pengacara KAUM agar pemeriksaan ditunda sampai pukul 16.00 wib sore.

“Maka dari itu, pemeriksaan baru selesai malam,” katanya.

Harapan KAUM, lanjutnya, kepada Kapolsek Medan Helvetia agar bertindak tegas dan serius dalam hal memproses perkara penganiayaan tersebut. “Kita minta agar pelaku ditindak. Jangan pula kasus ini mangkrak, sehingga menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum khususnya terhadap nasib para advokat, karena adovokat ini juga merupakan bagian dari empat pilar penegak hukum,” terangnya.

Advokat dalam menjalankan tugas profesinya, baik didalam maupun di luar pengadilan itu dilindungi oleh UU. “Makanya kita komit mengawal proses ini,” tutup Epza. (Rel/SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kerap Beraksi di Parkiran Tembung, Tiga Komplotan Curanmor Ditembak

6 September 2024 - 22:36

Terhubung dengan Aceh, Pembukaan PON XXI di Wilayah Sumut Berhadiah Mobil

6 September 2024 - 20:44

Ketua DPRD Sumut Sutarto Terima Penulis Buku Seratus Tokoh Karo Kompilasi Profil Inspiratif

6 September 2024 - 06:03

BPJS Kesehatan: Pinjamkan Kartu JKN-KIS pada Orang Lain Berpotensi Kena Sanksi Hukum

5 September 2024 - 22:38

Dukung PON XXI, Kemenhub Pinjamkan 367 unit Armada Transportasi untuk Sumut

5 September 2024 - 16:20

Trending di Medan