Sumutcyber.com, Medan – Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) mendampingi pemeriksaan saksi korban pemukulan dan penganiyaan terhadap anggota Divisi Litigasi KAUM, Adokat Agung Raharja di Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Rabu (20/1/2021).
Hadir sejumlah petinggi dan pengurus KAUM mendampingi, mengawasi dan memberi suport, baik kepada Agung selaku korban begitu pula terhadap saksi-saksi korban yang akan diperiksa berdasarkan surat undangan interogasi/wawancara yang dikeluarkan oleh penyidik Polsek Medan Helvetia.
Pemeriksaan dilakukan secara bertahap, dimulai pukul 16.30 wib terhadap saksi korban bernama Edi Triyono (ET) di dampingi oleh Advokat Roni Ansari Siregar, SH, kemudian setelah magrib dilanjutkan terhadap saksi kedua dan ketiga atas nama Suherni Kartika Sari dan Aprelia Angraini didampingi dudepan penyidik oleh Advokat Zulfikar Alibuto, SH.
Eka Putra Zakran, SH atau akrab disapa Epza, Kepala Divisi Infokom KAUM bersama sejumlah jajaran pengurus KAUM menjelaskan, sebenarnya berdasarkan Surat Undangan Pemeriksaan Saksi, seyogyanya saksi diperiksa pukul 10.00 WIB tapi karena ada panggilan mendadak terhadap penyidik oleh Bid Propam Polda Sumut, maka penyidik memohon kepada saksi korban dan Pengacara KAUM agar pemeriksaan ditunda sampai pukul 16.00 wib sore.
“Maka dari itu, pemeriksaan baru selesai malam,” katanya.
Harapan KAUM, lanjutnya, kepada Kapolsek Medan Helvetia agar bertindak tegas dan serius dalam hal memproses perkara penganiayaan tersebut. “Kita minta agar pelaku ditindak. Jangan pula kasus ini mangkrak, sehingga menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum khususnya terhadap nasib para advokat, karena adovokat ini juga merupakan bagian dari empat pilar penegak hukum,” terangnya.
Advokat dalam menjalankan tugas profesinya, baik didalam maupun di luar pengadilan itu dilindungi oleh UU. “Makanya kita komit mengawal proses ini,” tutup Epza. (Rel/SC03)