KAUM Buka Posko Pengaduan Pelanggaran PPKM Darurat

Sumutcyber.com, Medan – Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) membuka posko pengaduan pelanggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pembukaan posko pengaduan ini berdasarkan hasil keputusan rapat pengurus KAUM, Sabtu (17/7/2021).

Pembukaan posko pengaduan pelanggaran PPKM Darurat sebagai program KAUM dalam rangka menyahuti banyaknya temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para petugas di lapangan, baik yang beredar di media sosial maupun kasus faktual yang terjadi di lapangan.

Bacaan Lainnya

Ketua KAUM Mahmud Irsad Lubis melalui Kepala Divisi Infokom KAUM, Eka Putra Zakran, membenarkan bahwa berdasarkan rapat pengurus KAUM telah dibuka. “Posko pengaduan pelanggaran PPKM Darurat Kota Medan, Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) secara virtual atau daring. Pun begitu, jika ada masyarakat yang ingin melapor langsung, kita siapkan petugas untuk menerima laporan tersebut,” imbuhnya.

Adapun nama program yang akan dilaksanakan adalah KAUM Peduli PPKM Darurat, dengan tema: ‘Menolak Arogansi Petugas PPKM Darurat’.

Sementara itu, alasan-alasan mendasar antara lain: usaha rakyat kecil tidak perlu ditutup, kalau kerumunannya iya, dalam melakukan tindakan petugas tidak dibenarkan mengambil barang dagangan para pedagang, dan tidak boleh melakukan kekerasan atau tindakan kriminal lainnya.

“Silakan kepada masyarakat untuk datang memberi pengaduan atau laporan ke Posko KAUM dengan alamat Jl. Asoka Raya/Perumahan Asoka Residen No. C24, Kel. Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang atau virtual pun ok. Yang penting valid datanya, tapi ingat, sebelum datang konfirmasi terlebih dahulu,” papar Epza.

Adapun kontak person yang bisa dihubungi, yakni Eka Putra Zakran (08126577128), Agung Lawyer (081260999017), Yusri Fachri (082366612101), Zoelfikar Alibutho (085362702938). “Sebagai penutup, jangan lupa ya kawan-kawan media bahwa Motto KAUM itu Solid Jaya,” tutup EPZA. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *