Sumutcyber.com, Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kapal pembawa 89 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang karam di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sabtu (19/3/2022) lalu.
“Setelah kita kembangkan dan lakukan penyidikan, kita sudah mengamankan satu pelaku berinisial H alias S warga Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,” ujar Wadir Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan, Senin (21/3/2022) malam.
Alamsyah menyebut, H alias S berperan sebagai nahkoda kapal. Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui.
“Kita masih kejar tersangka lainnya dan diharapkan menyerahkan diri,” katanya.
Alamsyah menegaskan, tersangka dikenakan Pasal 297 UU No 21 tentang pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Dalam peristiwa ini, dari 86 PMI diduga ilegal yang diangkut, dua orang diantaranya meninggal dunia.
“Yang meninggal dunia atas nama Maria dan Basman dari Sulsel dan NTT,” jelasnya.
Diketahui, kapal pembawa 89 PMI ilegal karam di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sabtu (19/3/2022). Kapal nelayan pembawa 86 orang PMI ilegal tersebut tenggelam diduga disebabkan kelebihan muatan yang mengakibatkan kapal tidak dapat menampung penumpang. (SC05)