Kamis Ini! Bobby Nasution Resmikan MPP di Eks Ramayana Pringgan, Sediakan 70 Layanan Publik

Sumutcyber.com, Medan – Guna memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik, Pemko Medan menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP) di eks Ramayana Pringgan, Jalan Iskandar Muda.

Peluncuran MPP ini dijadwalkan berlangsung Kamis (25/1) oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

“Mal Pelayanan Publik ini bukan hanya bangunan, tapi yang kita utamakan adalah layanannya. Saya ingin pastikan layanan di sini jangan lebih lama dari layanan yang sudah ada. Harus bisa lebih cepat prosesnya,” ucap Bobby Nasution saat meninjau persiapan peluncuran MPP, Senin (22/1/2024).

Orang nomor satu di Pemko Medan ini mengingatkan agar MPP ini dapat memberikan informasi yang jelas dan lengkap kepada warga yang ingin mendapatkan pelayanan.

Selain kejelasan dan tegas soal waktu pengurusan, lanjutnya, MPP ini harus menginformasikan tentang biaya pengurusan. Dengan informasi yang jelas dan lengkap, tambah Bobby Nasution, praktik pungutan liar dapat diantisipasi.

Wali Kota mengatakan, sementara ini MPP beroperasi mulai Senin sampai Jumat. “Jumlah stand di MPP ini sebanyak 26 dengan jumlah layanan sebanyak 70,” ucapnya.  

Dalam peninjauan itu, Wali Kota didampingi Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Nurbaiti, Kepala Bapenda Endar Sutan Lubis, Kepala Disdukcapil Baginda Siregar, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Medan Arrahmaan Pane, mengunjungi setiap stand pelayanan. Kepada petugas, dia bertanya bentuk layanan yang diberikan.

Selain tentang layanan yang diberikan, Bobby Nasution juga memastikan MPP ini dapat memberikan rasa nyaman masyarakat yang hendak mengurus sesuatu. Secara detail Bobby Nasution memperhatikan fasilitas di setiap stand, mulai dari perangkat teknologi hingga kursi pengunjung.

Selain perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan, stand di MPP Kota Medan ini juga diisi oleh stakeholders. Data yang diperoleh menunjukkan, terdapat 26 instansi penyelenggara pelayanan publik yang di MPP ini dengan 70 layanan.

Penyelenggara pelayanan publik di MPP Medan ini antara lain Imigrasi Kelas 1 TPI Polonia dengan layanan pengurusan paspor; Kantor Pajak dengan layanan Pendaftaran NPWP Orang Pribadi, Konsultasi Perpajakan, Pembuatan Kode Billling Tanpa Akun, Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak, dan Asistensi Layanan Mandiri; BPN Medan dengan layanan informasi, pengaduan, dan pendaftaran.

Ada pula Polrestabes Medan dengan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, SIM, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, dan Pengaduan; BPJS Ketenagakerjaan dengan layanan pendaftaran kepesertaan, informasi dan pengaduan, konfirmasi jaminan pensiuan berkala, dan klaim Jaminan Hari Tua (JHT); Perumda Tirtanadi dengan layanan pasang baru, pembayaran, dan pengaduan.

Selain itu, ada pula Bapenda Sumut dengan layanan pengesahan pajak tahunan; Bapenda Medan dengan layanan Pajak Bumi Bangunan, Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan, Pajak Reklame, Air Tanah, Parkir, dan Sarang Burung; Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan layanan perbantuan perizinan; Dinas Perkimcitakataru dengan layanan persetujuan bangunan gedung, keterangan rencangan kota, dan informasi tata ruang; Dinas Ketenagakerjaan dengan layanan Kartu Pencari Kerja, Rekom Paspor Pekerja Migran Indonesia, dan Pendaftaran Pelatihan Magang; serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Medan dengan layanan pendaftaran admistrasi kependudukan dan pengambilan dokumen administrasi kependudukan. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *