• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Kamis, 19 Mei 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Nasional

Kabareskrim Sebut 15.039 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice Sepanjang 2021-2022

by Redaksi
10:34 PM, 19 April 2022
in Nasional
0 0
PMPHI Inginkan Komjen Pol Agus Andrianto jadi Kapolri

Komjen Pol Agus Andrianto (Sumber: Instagram agusandrianto.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022, Polri telah menyelesaikan 15.039 perkara dengan Restorative Justice.

“Jumlah ini meningkat 28,3% dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus,” kata Agus dalam kegiatan Talkshow bertajuk ‘Restorative Justice Harapan Baru Pencarian Keadilan’, dilansir dari laman humas.polri.go.id, Selasa (19/4/2022).

Agus memaparkan, terkait pendekatan Restorative Justice yang diterapkan oleh Polri saat ini, sebantak 1.052 Polsek di 343 Polres sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan. Menurut Agus, Polsek merupakan ujung tombak Polri dalam hal pelayanan yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Polsek harus menjadi basis Resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dgn cara dialog/mediasi/Probling solving, dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan Kamtibmas lainya hal ini jelas merupakan merupakan upaya dari Restorative Justice sesuai Visi Presisi Bapak Kapolri,” ujar Agus.

Baca Juga:

Luncurkan Aplikasi Pendeteksi Uang Palsu, Bareskrim: Korban Enggan Melapor, Tapi Diam-diam Tukarkan kembali Untuk Beli Barang

OJK Terbitkan Aturan Baru, PUJK Wajib Beri Waktu Konsumen Pahami Isi Perjanjian Sebelum Ditandatangani

Belum Vaksinasi Covid-19 Dosis Lengkap, 24 Persen Calon Jemaah Haji Berpotensi Tidak Bisa Berangkat

Agus menyebut, Restorative Justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara. Pasalnya, dikatakan Agus, itu merupakan prinsip utama dalam keadilan Restoratif yakni, penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

“Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki Prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ucap Agus.

Kendati demikian, Agus menekankan, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, dimana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice harus memenuhi persyaratan materil.

Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice, yakni, terorisme,pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan. (SC03)

Tags: Kabareskrim PolriKomjen Pol Agus AndriantoRestorative Justice
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

LLDIKTI Apresiasi Pengelolaan Pendidikan Tinggi di UISU

Next Post

Dukung UHC, Pemko Medan Tambah 100.000 Kepesertaan BPJS Kesehatan Kelas 3

Related Posts

GM Pujakesuma Sumut Bagikan 200 Paket Bantuan Komjen Pol Agus Andrianto ke Masyarakat
Medan

GM Pujakesuma Sumut Bagikan 200 Paket Bantuan Komjen Pol Agus Andrianto ke Masyarakat

11:39 PM, 29 April 2022
Salurkan Paket Lebaran Idul Fitri, Kabareskrim Harapkan  PWI Sumut Tetap Mainkan Peran Positif
Medan

Salurkan Paket Lebaran Idul Fitri, Kabareskrim Harapkan  PWI Sumut Tetap Mainkan Peran Positif

4:03 PM, 16 April 2022
Kejari Sergai Lakukan RJ, Tersangka Pengancaman Dikembalikan Kepada Keluarga
Sumut

Kejari Sergai Lakukan RJ, Tersangka Pengancaman Dikembalikan Kepada Keluarga

5:49 AM, 6 April 2022
Kejari Simalungun Kembali Lakukan Restoratif Justice, 8 Tindak Pidana Pencurian Dihentikan
Sumut

Kejari Simalungun Kembali Lakukan Restoratif Justice, 8 Tindak Pidana Pencurian Dihentikan

6:46 AM, 24 Maret 2022
Wakil Bupati dan Kajari Simalungun Ikuti Launching Rumah Restorative Justice Di Nagori Sidotani
Sumut

Wakil Bupati dan Kajari Simalungun Ikuti Launching Rumah Restorative Justice Di Nagori Sidotani

8:49 PM, 16 Maret 2022
Syaiful Syafri: Mahasiswa Layak Pelajari Model Kepemimpinan Kebhinekaan Komjen Pol Agus Andrianto
Medan

Syaiful Syafri: Mahasiswa Layak Pelajari Model Kepemimpinan Kebhinekaan Komjen Pol Agus Andrianto

4:10 PM, 9 Maret 2022
Load More
Next Post
Dukung UHC, Pemko Medan Tambah 100.000 Kepesertaan BPJS Kesehatan Kelas 3

Dukung UHC, Pemko Medan Tambah 100.000 Kepesertaan BPJS Kesehatan Kelas 3

Libur Panjang dan Diberi Kelonggaran Mudik, Edy Rahmayadi Harap Idulfitri 1443 H Dongkrak Perekonomian Sumut

Libur Panjang dan Diberi Kelonggaran Mudik, Edy Rahmayadi Harap Idulfitri 1443 H Dongkrak Perekonomian Sumut

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

DKP Sumut Tebar 75 Ribu Ekor Binih Ikan Nila di Nagori Sibaganding

DKP Sumut Tebar 75 Ribu Ekor Binih Ikan Nila di Nagori Sibaganding

2:50 PM, 19 Mei 2022
Luncurkan Aplikasi Pendeteksi Uang Palsu, Bareskrim: Korban Enggan Melapor, Tapi Diam-diam Tukarkan kembali Untuk Beli Barang

Luncurkan Aplikasi Pendeteksi Uang Palsu, Bareskrim: Korban Enggan Melapor, Tapi Diam-diam Tukarkan kembali Untuk Beli Barang

1:34 PM, 19 Mei 2022

Tiga Pelaku Penipuan Emas dalam Angkot Ditangkap, Ini Modusnya

11:54 AM, 19 Mei 2022
PWI Sumut Bersama E-TrooPers Gelar Halal Bihalal

PWI Sumut Bersama E-TrooPers Gelar Halal Bihalal

10:53 AM, 19 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist