LLDIKTI Apresiasi Pengelolaan Pendidikan Tinggi di UISU

Rektor UISU Dr. H. Yanhar Jamaluddin, MAP (kanan) saat silaturahmi dengan Pelaksana Tugas Kepala LLDikti Wilayah 1 Sumut Prof. Ibnu Hajar, M.Si di ruang kerjanya, Jalan Sempurna Tanjung Sari Medan, Senin (18/4/2022). (Istimewa)

Sumutcyber.com, Medan – Pelaksana Tugas Kepala LLDikti Wilayah 1 Prof. Ibnu Hajar, M.Si secara gamblang mengapresiasi pengelolaan pendidikan tinggi di UISU.

“Semua berjalan sesuai aturan dan standard nasional pendidikan tinggi,” ujar Prof. Ibnu saat menerima kunjungan Rektor UISU Dr. H. Yanhar Jamaluddin, MAP di ruang kerjanya Jalan Sempurna Tanjung Sari Medan, Senin (18/4/2022).

Hal itu disampaikan Prof. Ibnu sekaligus guna menanggapi informasi yang mempersoalkan pengelolaan pendidikan tinggi UISU dibawah kepemimpinan Rektor UISU Dr. H. Yanhar Jamaluddin, MAP.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, kondisi objektif pengelolaan pendidikan tinggi di UISU semuanya berjalan sesuai mekanisme. “Buktinya apa? Perkuliahan jalan, dosen mengajar, penelitian juga berjalan, wisuda berjalan. Semua orang bisa melihat kok,” ujarnya.

Pengelolaan itu, kata Prof. Ibnu, semuanya dilaksanakan secara benar dibawah kepemimpinan Rektor UISU Dr. H. Yanhar Jamaluddin, MAP. Bahkan saat ini, katanya, UISU tengah mengembangkan beberapa prodi yang sedang proses pengusulan.

“Banyak hibah yang didapat itu tidak mungkin terjadi kalau tidak dikelola dengan baik dan benar,”tegasnya.

Dengan kondisi seperti itu, jelasnya, tidak ada lagi yang harus dipersoalkan. “Semua rambu-rambu dan aturan main sudah terpenuhi. Dipangkalan data ada, kalender akademik jalan, pengembangan dosen berjalan, setiap akan wisuda semuanya divalidasi,” ucapnya. 

Terkait legalitas dan keabsahan, Prof Ibnu kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang kepada Surat Dirjendikti Kemendikbud Nomor: 0025 tanggal 09 Januari 2021 yang menjamin keberlangsungan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi UISU dibawah kepemimpinan Rektor saat ini yakni Dr. H. Yanhar Jamaluddin, MAP. “Saya akan tetap seperti yang disampaikan Dirjen,” tegasnya.

Oleh sebab itu, menurut Prof. Ibnu tidak ada alas an baginya untuk meragukan surat yang sudah diterbitkan Dirjendikti Kemendikbud itu. Dikatakannya, surat yang diterbitkan Dirjendikti pada Januari 2021 lalu tidak bisa diabaikan. Sebab, surat itu merupakan pegangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Surat ini tidak sembarang dan memiliki konsekwensi administrasi, hukum dan sosial,”jelas Plt Kepala LLDikti wilayah 1 itu.

Kepada mahasiswa, orang tua mahasiswa, alumni dan seluruh sivitas akademika diharapkan lebih selektif terhadap informasi yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Sehingga dapat mengambil keputusan dan sikap yang tepat berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Secara terpisah, Rektor UISU Dr. H. Yanhar Jamaluddin, MAP berharap agar mahasiswa, alumni dan seluruh keluarga besar UISU tidak perlu khawatir apalagi ragu terhadap legalitas penyelenggaraan kegiatan akademik di UISU serta keabsahan ijazah yang diterbitkan UISU. Pemerintah melalui DIrjendikti Kemendikbud secara tegas sudah menjamin tentang pelaksanaan kegiatan akademik di UISU.

“Seperti yang tertuang dalam Surat Dirjendikti Kemendikbud Nomor: 0025 tanggal 09 Januari 2021,”ujarnya.

Rektor UISU bahkan mengajak seluruh elemen keluarga besar UISU untuk bersama-sama bekerja dan berbuat untuk kemajuan dan pengembangan UISU pada masa yang akan datang. Pihaknya berharap UISU mampu meraih masa kejayaan pada tahun-tahun berikutnya. Hal itu, dapat dicapai dengan sama-sama bekerja, saling melengkapi dan saling mengingatkan sebagaimana moto UISU. (SC08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *