Sat Narkoba Polres Dairi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sebanyak 143,86 Gram Perayaan Natal Dinkes Medan Penuh Hikmat Satresnarkoba Polrestabes Medan Ratakan Barak Narkoba Sei Mencirim LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Pakan Rabaa Solok Pemkab Toba Fasilitasi Kepemilikan SPP-IRT bagi Pelaku UMKM Asisten Perekonomian dan Pembangunan Resmi Buka Sosialisasi Jaring Komunikasi Sandi di Kabupaten Asahan

Headline

Jaga Kondusivitas Selama Masa Tenang

badge-check


					Pj Gubernur Sumut Hassanudin membuka Rapat Koordinasi dengan Stakeholder dan Peserta Pemilu Terkait Pelaksanaan Pengawasan Pemilu dan Pengawasan Tahapan Masa Tenang Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut di Ballroom Hotel Le Polonia, Jalan Sudirman, Medan, Selasa (6/2/2024). (Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut) Perbesar

Pj Gubernur Sumut Hassanudin membuka Rapat Koordinasi dengan Stakeholder dan Peserta Pemilu Terkait Pelaksanaan Pengawasan Pemilu dan Pengawasan Tahapan Masa Tenang Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut di Ballroom Hotel Le Polonia, Jalan Sudirman, Medan, Selasa (6/2/2024). (Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut)

Sumutcyber.com, Medan – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin mengajak seluruh stakeholder dan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif selama masa tenang. Sehingga tercipta Pemilu yang bersih, adil, dan demokratis.

Hal itu disampaikan Pj Gubernur Hassanudin saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Stakeholder dan Peserta Pemilu, terkait Pelaksanaan Pemilu dan Pengawasan Tahapan Masa Tenang Pemilu tahun 2024, di Hotel Le Polonia, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (6/2/2024).

Hassanudin menjelaskan, masa tenang yang berlangsung pada 11 – 13 Februari 2024, adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Pada masa tenang, peserta Pemilu dan Tim Kampanye dilarang berkampanye dalam bentuk apapun, serta wajib mencopot seluruh atribut kampanye yang terpasang selama kampanye.

“Selama masa tenang, media cetak, elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, atau bentuk lainnya, yang mengarah kepada kepentingan kampanye demi menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu,” katanya.

Di hadapan para peserta yang terdiri dari Kasatpol PP seluruh kabupaten/kota, peserta Pemilu, partai politik, Tim Kampanye 01,02, dan 03, perwakilan Pangdam I/BB, perwakilan Kapolda, dan Wakil Kejati Sumut, Hassanudin menyebutkan bahwa Bawaslu merupakan garda terdepan dalam memastikan integritas pemilihan, dan berperan dalam menyelesaikan sengketa yang mungkin muncul selama masa tenang.

“Untuk itu, saya meminta kepada badan pengawas pemilihan umum atau Bawaslu untuk mengawasi dan mengawal pelaksanaan larangan kampanye selama masa tenang. Memastikan semua peserta Pemilu agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pada masa tenang, serta mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran aturan pada masa tenang,” kata Hassanudin.

Kepada semua stakeholder dan peserta Pemilu tahun 2024, Hassanudin juga meminta agar mendukung dan menghormati Bawaslu dalam menjaga suasana kondusif selama masa tenang. “Sehingga kita dapat bersama-sama menciptakan Pemilu yang bersih, adil, dan demokratis,” ucapnya.

Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis menyampaikan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye, bahwa masa tenang pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Dengan demikian, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung pada 11, 22, dan 13 Februari 2024.

Aswin berharap, terjalin kerja sama semua pihak, sehingga dapat membangun ketertiban dan kedamaian saat Pemilu. “Di masa tenang nanti akan banyak hal-hal yang harus kita jaga, jangan sampai menggangu ketertiban pada saat terlaksananya Pemilu 2024,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Aswin, di kabupaten/kota terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu yang terpampang. Untuk itu, ia pun mengharapkan para peserta Pemilu, pada masa tenang nanti, dapat bersama-sama menertibkan APK.

“Kami harap yang utama dari peserta Pemilu ikut membantu Kasatpol PP, agar menurunkan APK secara mandiri. Sehingga kebersihan kabupaten/kota dapat kembali pulih, tidak ada lagi terpajang APK pada masa tenang. Hal ini untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman, sehingga terlaksana ketertiban dan menciptakan Pemilu yang damai,” pungkasnya. (SC02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perayaan Natal Dinkes Medan Penuh Hikmat

12 Desember 2024 - 20:53

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ratakan Barak Narkoba Sei Mencirim

12 Desember 2024 - 15:32

Musa Rajekshah Serap Aspirasi Warga Belawan Bahagia

12 Desember 2024 - 10:23

Sumut Raih Peringkat Pertama Pembinaan Pengelolaan Informasi Pembangunan Daerah

12 Desember 2024 - 10:00

Gerakan Serentak Makan Sehat Bergizi dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak se-Sumut Diluncurkan

12 Desember 2024 - 09:45

Trending di Medan