Sab. Mei 4th, 2024

Kumpulkan Jukir, Dishub Asahan Gelar Sosialisasi Pajak dan Retribusi

By Redaksi Feb6,2024

Sumutcyber.com, Kisaran – Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Asahan mengumpulkan juru parkir (Jukir) saat sosialisasi tentang Pajak Dan Tarif Restribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2023, paragraf 4 Pasal 127 di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kab Asahan, Selasa (6/02/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kadishub Kabupaten Asahan Sofian Manulang, Kabid Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Zakaria Tarigan dan lainnyam

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada juru parkir dan seluruh tamu undangan yang hadir pada pagi hari ini. Kegiatan pada pagi hari ini adalah sosialisai tentang pajak dan retribusi antara lain retribusi langganan dan non langganan serta retribusi parkir kendaraan bermotor, sesuai peraturan daerah ( perda ) No 10 tahun 2023 paragraf 4 pasal 127,” beber Sofyan.

Dia berharap, informasi yang diperoleh dalam sosialisasi ini disampaikan lagi kepada masyarakat luas.

Dalam sosialisasi itu juga terungkap, petugas Dinas Perhubungan Kab Asahan menempatkan spanduk sosialisasi di berbagai titik ruas jalan agar masyarakat luas mengetahui.

“Penyesuaian tarif retribusi di khususkan untuk kendaraan bermotor yang parkir dipinggir-pinggir jalan,” jelasnya.(SC-Denny)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *