Sumutcyber.com, Medan – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut terus mengembangkan kasus kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).
Kali ini, giliran istri TRP, TbS yang dimintai keterangan oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumut didampingi kuasa hukumnya, Selasa (29/3/2022).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengakui adanya pemeriksaan terhadap TbS dengan status sebagai saksi kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik TRP.
“Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus kerangkeng. Pemeriksaan masih berlangsung,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap delapan tersangka yang terlibat kasus kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Karena dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut belum melakukan penahanan terhadap delapan tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
Hadi menyebutkan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ingin terlebih dahulu mendudukkan kasus kerangkeng milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin secara utuh karena sudah berdiri lebih dari 10 tahun.
“Jadi seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Sumut tidak berhenti dari penetapan delapan tersangka. Sehingga penyidik akan terus mengembangkan peristiwa ini. Sebab, kita tahu rangkaian peristiwa ini terjadi di Tahun 2010 sampai 2022. Kemungkinan ada penambahan tersangka,” katanya.
Saat ini, sambung Hadi, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi sejak penyelidikan hingga penyidikan. (SC05)