Longsor di Kota Tarakan, 3 Orang Meninggal JNE Sambut Natal 2024 dengan Melesat Antar Kebahagiaan Penuh Cinta dan Kasih Tanggapan PDIP Soal Penetapan Sekjen Hasto Sebagai Tersangka KPK Sekjen PDIP Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Paparkan Perannya dalam Kasus Harun Masiku Polres Dairi Gelar Tes Urine untuk Pengemudi Angkutan Umum Prabowo Ucapkan Selamat Natal kepada Umat Kristiani

Medan

Idap Diabetes Akut, Kuasa Hukum Atek Harap Hakim Kabulkan Pengalihan Penahanan

badge-check


					Idap Diabetes Akut, Kuasa Hukum Atek Harap Hakim Kabulkan Pengalihan Penahanan Perbesar

Sumutcyber.com, Medan – Kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data autentik terkait penjualan sebidang tanah seluas 2,6 hektar di Kabupaten Simalungun menyeret, pengusaha asal Medan, Adil Anwar alias Atek.

Pria yang kini berusia 74 tahun dan menetap di Jalan Lombok, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan ini harus menjalani beberapa kali persidangan dan kini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Siantar.

“Senin depan kembali menjalani persidangan mendengarkan tanggapan jaksa atas Eksepsi,” kata Dupa Setiawan, SH kepada wartawan di kantor Law Firm Effendy Sinuhaji, SE, SH, MSi, MH & Associates (ESA Law Firm, Jumat (2/6/2023) sore.

Apalagi, dengan usia lanjut, Atek sedang menjalani perawatan medis. Pasalnya, sebelum kasus itu mencuat, ia sempat menjalani oprasi mata dan saraf kejepit ke negeri jiran Malaysia. Ditambah lagi kini Atek mengidap penyakit Diabetes akut yang kini harus menjalani perawatan rutin.

“Beliau ditangkap oleh Inter Pol, sewaktu sedang berobat sehingga tidak dapat hadir sewaktu mendapatkan surat panggilan dan dianggap kabur ke luar negeri. Beliau mengidap penyakit syaraf kejepit dan operasi mata. Kini dia harus perawatan rutin karena diabetes,” ungkap Dupa.

Atas dasar itu, kuasa hukum terdakwa berharap Eksepsi (nota keberatan) yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dapat dikabulkan oleh Hakim.

Sebab, beber Dupa, masih ada perkara perdatanya yaitu dengan gugatan terhadap BPN, Pemilik Tanah, Alm Marnaid BM Situmorang, dan Eri Darma Putra selaku agen pertama. Hal itu dilakukan sebagai upaya hukum Apek karena merasa tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kita juga melaporkan perdatanya, jadi kita harapkan penyelesaian perdatanya dulu baru pidananya. Beliau ini adalah agen kedua yang tidak tahu menahu. Karena seluruh berkas telah lolos, dan belakangan ini berperkara mencuat sehingga membawa nama klien kita,” jelasnya.

Di mana tindak pidana terhadap terdakwa ini sedang berjalan pemeriksaannya di Pengadilan Negeri Simalungun dan masih dalam proses pemeriksaan di tingkat Kasasi serta belum putus.

“Kan sudah jelas di Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 1956 pasal 1 yang berbunyi, ‘Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu,” jelas Dapa.

Menurutnya, dakwaan kasus sesuai pasal 378 dan pasal 266 ayat 1 tersebut tidak memenuhi unsur ke terdakwa. Jual beli yang diperantarai terdakwa juga telah sesuai prosedur. Namun penegak hukum menduga Apek mengetahui bahwasanya sertifikat itu telah dibatalkan. Padahal, BPN Simalungun menyatakan itu masih atas nama pembeli dan tidak pernah dibatalkan.

“Jadi kesimpulannya nggak ada kerugian, kenapa bisa ada pidana? Dengan dasar apa mempidakannya. Padahal pelapor tidak ada kerugian. Karena dia (pemilik tanah) yang punya tanah sertifikatnya masih atas nama dia. Prosedur jual beli tanah sudah sah di situ,” ungkapnya.

Ironisnya, sebut Dupa, aparat penegak hukum menetapkan tersangka kepada Atek berdasarkan keterangan saksi EDP dan M. Padahal, EDP masih DPO sedangkan M sudah meninggal dalam tahanan. “Maka disini Jaksa tidak punya bukti untuk membuktikan perbuatan Atek,” ucapnya sembari berharap Kejari Simalungun dapat mengabulkan permohonan Atek.

Kini, imbuh Dupa, Atek yang sudah lanjut usia dengan kondisi mengidap sakit syaraf kejepit serta kerusakan mata hingga penyakit lambung akut tak memungkinkan kondisinya untuk bertahan sebagai tahanan.

Maka dari itu, tim kuasa hukum terdakwa dari Law Firm Effendy Sinuhaji, SE, SH, MSi, MH & Associates (ESA Law Firm) bermohon agar Hakim dapat mengabulkan pengalihan penahanan terhadap Alek.

“Kami berharap ini menjadi pertimbangan bagi hakim untuk menjadikannya pengalihan tahanan. Dan berharap Hakim lebih jeli,” pungkasnya. (rel/SC06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rumah Sakit Haji Medan Siap Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru 2024

24 Desember 2024 - 11:14

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Energi Jelang Nataru di Medan, Wamen ESDM Jamin Beri Pelayanan Optimal bagi Masyarakat Sumut

24 Desember 2024 - 02:26

Gibran Tinjau Revitalisasi Stadion Teladan dan Gedung Warenhuis di Medan

24 Desember 2024 - 02:10

Siap Siaga Mudik Nataru 2024/2025, Dinkes Sumut Aktifkan Pos Pelayanan Kesehatan di Setiap Kabupaten/Kota

23 Desember 2024 - 23:14

Dinkes Medan Imbau Warga Jaga Kesehatan Selama Libur Natal dan Tahun Baru

23 Desember 2024 - 20:41

Trending di Medan