Sumutcyber.com, Medan – Oknum guru SMK di Kec. Medan Sunggal warga Medan Sunggal tega mencabuli dua anaknya yang masih belia di rumahnya sendiri. Mereka yang dicabuli masih berusia 9 dan 6 tahun.
Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah ibu kandung kedua korban melihat kejadian aneh. Pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 11.00 WIB, ketika itu dirinya sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran sementara pelaku sedang mengajari anak yang laki-laki.
Lalu saksi melihat pelaku sedang melihat pantat korban dengan wajah yang berbeda, lalu saksi bertanya kepada pelaku “Kenapa Pa?” dan pelaku menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat pantat korban.
Karena penasaran, usai memasak ibu memanggil korban ke kamarnya dan menanyakan apakah pernah bersetubuh sama bapak?” lalu korban menjawab “pernah” dan saksi bertanya “terakhir kapan?” dijawab korban “hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 kemarin itu mak, itulah yang pedih sakit kali”
Mendengar keterangan anaknya, saksi segera melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021.
Fakta tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH saat melakukan konpers di Mako Polsek Sunggal dengan didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH dan Kanit Provost Aiptu S. Surbakti serta Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring.
Dipaparkannya, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan pelaku sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk sementara tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kapolsek mengakhiri. (SC04)