Sumutcyber.com, Medan – Kantor Hukum Eka Putra Zakran & Associates (EPZA) Jl. Madio Utomo No. 1D Medan selaku kuasa hukum Kelompok Tani (Poktan) Silayang Koru Sejahtera (SKS) dalam kedudukannya sebagai Tergugat dalam perkara perdata Register Nomor 9/Pdt.G/2021/PN.Psb menghadiri sidang mediasi di Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada Kamis (1/4/2021).
Epza panggilan akrab Eka Putra Zakran kepala kantor hukum EPZA menjelaskan bahwa persidangan mediasi antara penggugat, tergugat dan turut tergugat dipimpin oleh Hakim Mediator perempuan bernama Media Sekar.
Hadir Penggugat dan Kuasa Penggugat dan hadir juga dari pihak tergugat 11 orang dan kuasa tergugat advokat Eka Putra Zakran, Irmansyah Telaumbanua, Hari Irwanda dan Ronal Syafriansyah.
Sementara itu dari pihak Turut Tergugat hadir Nasran dan Rony Harahap kuasa hukum PT. Sago Nauli Pasaman.
Epza menceritakan, sebelum sidang dan mediasi dimulai, sekitar pukul 10.00, terjadi peristiwa aneh yang tak diinginkan di lokasi ruang tunggu persidangan tepatnya disamping Kantin PN Pasbar. Saat itu baik para tergugat, maupun kuasa tergugat sedang asik minum kopi menunggu panggilan sidang, tiba-tiba muncul kuasa penggugat dan penggugat beserta keluarganya ke lokasi kantin tersebut.
Anehnya, kuasa penggugat menghardik kuasa tergugat.
“Mata kau, apa kau lihat-lihat, kata kuasa penggugat kepada saya,” kata Eka Putra menirukan kata kuasa penggugat.
Terus seketika itu juga, datang, Ketua salahsatu di Pasaman Barat. “Kau Eka itu ya? Kau tuduh pula aku memeras kelompok tani. Bisa kau buktikan itu?” kata Epza lagi menirukan kata ketua LSM tersebut.
“Sebenarnya sangat disesalkan sikap seorang advokat dan ketua LSM seperti itu,” ujar Epza.
Terakhir, Epza menjelaskan, di awal bulan Maret 2021, pihak penggugat, kuasa penggugat dan Ketua LSM membuat pertemuan dengan perwakilan Poktan, Mantan Wali Nagari Batahan minus kuasa hukum tergugat.
“Nah, disaat itulah ketua LSM itu menyatakan bahwa benar sertifikat Hak Milik atas tanah Poktan SKS berada ditangan HS tapi kalau kalian mau sertifikat itu dikembalikan, kalian harus membayar 40juta per persil kepada HS katanya, makanya pernyataan seperti itu dapat diduga sebagai bentuk tindak pidana pemerasan kepada kelompok tani,” tutup Epza. (Rel/SC03)