Sumutcyber.com, Medan – Empat nelayan asal Desa Paluh Sibaji, Kabupaten Deliserdang ditangkap petugas KM. Tugau 1740 LT Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) karena diduga melanggar batas wilayah perairan.
Empat orang nelayan pancing rawe ukuran 5 GT itu adalah Tekong Nurhuda (32) bersama tiga anak buah kapal (ABK) yakni Mujiono (40) Idris (38) dan Yudi Yustira (21).
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNISI) Zulfahri Siagian, SE mengatakan, membenarkan penangkapan tersebut dan pihaknya sedang berusaha memberikan bantuan.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pemilik kapal Hasan Basri dan kapal tersebut berangkat pada empat Februari 2021,” terangnya.
Menurut informasi terakhir, kapal nelayan tersebut ditangkap pada tanggal 6 Februari 2021 dengan sangkaan melanggar batas wilayah sebagaimana diatur dalam Akta Perikanan 1985. Sehingga kapal ikan tanpa nama dan empat awaknya dibawa paksa ke Pulau Jarak, Malaysia untuk menjalani pemeriksaan.
Pemilik kapal, Hasan Basri mengatakan sudah mengingatkan Tekong untuk tidak menangkap di wilayah perairan Malaysia.
“Tekong tersebut baru kali ini membawa kapal saya. Biasanya, saya yang bawa. Berhubung ada keperluan acara keluarga, saya meminta Nurhuda untuk membawa kapal saya,” ungkap Hasan Basri kepada ketua DPD HNSI Sumut.
Menyikapi kejadian tersebut, Zulfahri Siagian SE menyakini bahwa ditangkapnya kapal ikan tersebut diduga akibat KKP menangkap kapal ikan Malaysia, beberapa hari lalu.
“Ini adalah tindakan balas dendam Malaysia dan kami ingin minta klarifikasi kepada Konjen Malaysia yang ada di Medan. Kejadian ini sudah sering terjadi. Jika KKP menangkap kapal ikan Malaysia mereka juga menangkap kapal ikan kita,” tegas Fahri. (SC07)