Edarkan 9,3 Kg Sabu di Kemasan Keramik, Bareskrim Ringkus 2 WNA Asal Iran

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Sumber: humas.polri.go.id)

Sumutcyber.com, Jakarta – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Iran tersangka kasus pengedaran narkoba jenis sabu dalam kemasan keramik. Pengedaran narkoba tersebut dilakukan kelompok Narcotics Kitchen Lab Iranian, jaringan internasional Indonesia-Jerman.

“Dari pengungkapan ini ditangkap dua tersangka yang merupakan warga negara asing dari Iran atas nama MHD dan atas nama AK,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).

Dalam pengungkapan itu, polisi juga menetapkan seorang buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial S. DPO berinisial S itu juga merupakan warga Iran.

“Salah satu tersangka yang saat ini masih kita cari dan kita tetapkan sebagai DPO karena dia sebagai pengendali. Posisi di mana dan seterusnya masih pendalaman tim penyidik kami dengan teman dari Bea Cukai,” ujar Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi, dilansir dari laman humas.polri.go.id.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini, penyidik juga menyita 9,3 kg sabu. Rinciannya, dari tersangka AK ada sabu siap edar sebanyak 5,3 kg serta dari tersangka MHD disita 4 kg sabu bubuk.

Lebih lanjut, Jayadi menyebut polisi menyita sejumlah barang bukti lain, yaitu satu unit ponsel dan paspor dari tersangka MHD. Kemudian, dua ponsel dan alat produksi sabu dari tersangka AK.

“Modus operandinya mereka menyelundupkan barang bukti dengan menyembunyikan barang bukti jenis sabu itu di dalam atau di sela-sela contoh keramik seperti yang rekan saksikan ini, di bawahnya itu diselipkan narkotika jenis sabu,” kata Jayadi.

Para tersangka dijerat primer Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I.

Ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, ditambah pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. Subsider Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Lebih subsider, Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *