Dugaan Kasus Suntik Vaksin Kosong, Ketua PDUI Sumut: Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

Ketua PDUI Sumut dr. Rudi Rahmadsyah Sambas (kiri) bersama Sekretaris MHKI Sumut Dr. Redyanto Sidi. (Istimewa)

Sumutcyber.com, Medan – Ketua Umum Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Cabang Sumatera Utara dr. Rudi Rahmadsyah Sambas berharap MKEK turun tangan dalam dugaan kasus vaksin kosong yang viral di media sosial.

“Kita juga mengimbau kiranya masyarakat dapat menunggu proses tersebut dan tidak menanggapi, apalagi menjudge secara negatif. Mari kita junjung tinggi asas Praduga Tak Bersalah (Presumption Of Innocence). Karena kita tidak yakin ada dokter yang memiliki niat tidak baik dalam pelayanan kesehatan khususnya vaksinasi massal tersebut,” ungkapnya dalam rilis yang diterima Sumutcyber.com, Rabu (26/1/2022).

Bacaan Lainnya

Sedangkan Dr. dr. Balqis Wasliati, M.Hum., M.Biomed selaku Ketua Bidang Hukum PDUI Sumut mengimbau agar sejawat dapat mengambil & melakukan tindakan menegur pasien untuk tidak mengambil foto/merekam tanpa ijin.

“Dikarenakan hal ini dapat berakibat hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi dokter tersebut, sebagaimana tertuang dalam KODEKI Pasal 2 & 3. Terlebih dr G merupakan anggota PDUI yang diutus untuk memenuhi permintaan penyelenggara dan berada di lingkungan kepolisian yang pasti mengawal keberhasilan vaksinasi,” imbuhnya.

Sekretaris Umum DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Wilayah Sumatera Utara Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., C.Med(Kes), CPArb mengatakan, hal serupa. Menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) guna mengetahui apakah telah terjadi pelanggaran standar profesi medis yang diduga dilakukan dokter G sebagai vaksinator dalam kegiatan vaksinasi massal tersebut.

“Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) selayaknya berperan dalam kasus ini guna mendapatkan kepastian adanya atau tidak pelanggaran etik, karena MKEK lah yang dapat menentukan ada tidaknya kesalahan dari seorang dokter. Persoalan ini belum layak dibawa ke ranah hukum, apalagi Hukum Pidana adalah jalan terakhir sebagaimana asas Ultimum Remedium,” sebut Redyanto, yang juga Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi Medan (MHKes UNPAB). (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *